Bobol ATM Rp199 Juta, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 12 Agustus 2015
00:00 WITA
Denpasar
3276 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Sungguh sial nasib I Gede Angga Sedana Putra pria (21), kelahiran di Blahkiuh, Badung pekerjaan seorang maintenance mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan pada hari Minggu (9/8) sekira pukul 24.00 wita karena telah membobol mesin ATM milik salah satu Bank Usaha Milik Negara (BUMN).
Tak tanggung-tanggung jumlah uang yang dibobolnyapun cukup menggiurkan yakni sebesar Rp199 juta. Pelaku mengaku uang tersebut sudah digunakan untuk membayar hutang dan mengganti sepeda motornya dengan Yamaha terbaru sehingga uang yang tersisa tinggal Rp151 juta.
Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, pelaku ditangkap di rumahnya di Blahkiuh, Badung pada tanggal 9 Agustus 2015 lalu. Penangkapan bermula, ketika pihaknya mendapatkan laporan dari manajer salah satu bank yang merasa curiga saldo di mesin ATM yang beralamat di SPBU Jalan Tukad Pakerisan, Panjer berkurang.
"Dari laporan tersebut kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan akhirnya petugas mencurigai salah satu petugas mesin ATM yang satu minggu sebelum kejadian memperbaiki mesin ATM tersebut dan akhirnya menangkap tersangka pada tanggal 9 Agustus," kata Artana didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nanang Prihasmoko di Polsek Denpasar Selatan, Rabu (12/8).
Motif pelaku dijelaskan Artana, lantaran pelaku terdesak untuk membayar hutang. Modus pelaku saat hendak mengambil uang tersebut, dengan cara mematikan listrik di mesin ATM tersebut, kemudian membuka mesin ATM dengan menggunakan satu set kunci mesin ATM diserahkan oleh petugas restokcer (pengisian ATM) adapun tersangka bisa memegang kunci tersebut, karena diserahkan oleh petugas tersebut.
"Setelah berhasil membawa catrige/kaset, pelaku membawa ke rumah dan di rumah dibuka secara paksa dengan mengunakan obeng," imbuh Artana.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di rutan Polsek Densel. Pelaku dijerat pasal 362, tentang pencurian biasa dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Ids
Komentar