PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Terjerat Korupsi UPPO, Ketua Kelompok Tani Dibui

Senin, 10 Agustus 2015

00:00 WITA

Bangli

3656 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com– Pemberantasan kasus korupsi di Bangli, terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Kali ini, Kejari Bangli, menggelandang tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk pengembangan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO), I Nyoman Juniada, yang tak lain adalah Ketua Kelompok Tani Bina Winangun, Banjar Taksu, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli. Setelah melalui proses penyelidkan yang cukup panjang, Senin (10/08/2015), yang bersangkutan akhirnya ditahan.

Pantauan di Kantor Kajari Bangli, pelaku yang datang menggunakan jaket warna abu, sebelum dimasukan ke dalam mobil tahanan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan  beberapa jam di salah satu rungan di kejaksaan.  Sekitar pukul 14.00 wita, pelaku dengan didampingi petugas kejaksaan langsung digiring menuju mobil tahanan dan dijebloskan ke Rutan Bangli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli  Ida Ayu. K. Ratna Sari K. Dewi didampingi Kasi Pidsus  Bagus  Putra kepada awak media mengatakan penahanan dilakukan setelah berkas perkara dari tersangka lengkap. “Kami menilai berkasnya telah lengkap, makanya dilanjutkan dengan penahanan tersangka,”kata Ratna Sari.

Lebih lanjut dijelaskan,  dana yang diduga disalahgunakan tersangka bersumber dari Kementerian Pertanian melalui Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian tahun 2012.  

Dimana saat itu, Kelompok Tani Bina Winangun digelontor bantuan unit pengolahan pupuk organik. Dana tersebut langsung dikeluarkan oleh pusat kepada kelompok tani dan telah disetujui oleh Dinas P3 Bangli. Sesuai petunjuk tekhnis bantuan senilai Rp 340 juta dipergunakan untuk kegiatan pengadaan sepeda motor roda tiga, kandang koloni, bak permentasi, rumah kompos dan 35 ekor sapi. Tetapi dalam pengelolaanya, dana tersebut ternyata disalahgunakan oleh yang bersangkutan alias  melenceng dari rencana usulan kegiatan kelompok (RUKK).  “Sesuai hasil audit pihak BPKP kerugian negara akibat ulah tersangkan mencapai Rp 340 juta,”kata dia.

Bagus Putra menambahkan sesuai hasil pemeriksaan, tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya.  Salah satunya, penggunaan dana Rp 25 juta, telah dimanfaatkan  untuk membayar  kredit ketahanan pangan. Dimana, tersangka mengaku memiliki hutang (kredit) Rp 83 juta. “Sementara dana yang digunakan pembangunan sekretariat kelompok sama sekali tidak dilengkapi bukti-bukti  berupa nota maupun kwitansi.  Disamping itu, tersangka tidak pernah melibatkan anggota kelompok lain, semua dilakukan sendiri,” ,”kata Bagus.

Disinggung soal tersangka lain, kata Bagus Putra,  saat ini pihaknya baru melakukan penahanan terhadap satu tersangkan. Munculnya tersangka lain sangat tergantung dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan fakta-fakta yang didapat persidangan nanti. “Kami target 10 hari  kasus ini bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,”ujar Kajari. Seperti di ketahui, pihak Polres Bangli dala kasus penyalahgunaan dana bansos unit pengolah pupuk organic (UPPO) telah menetapkan dua tersangka yakni Ketua Kelompok I Nyoman Juniada. Tersangka lainnya adalah salah seorang pejabat di Pemkab Bangli berisial IWS. ard


Komentar

Berita Terbaru

\