Gita Vs BPR Lolos Test Kesehatan Dan Verifikasi
Selasa, 04 Agustus 2015
00:00 WITA
Bangli
3060 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com– Hasil verifikasi factual terhadap dokumen persyaratan kedua kandidat pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bangli akhirnya kelar dilakukan KPUD Bangli. Hasilnya, secara umum dokumen persyaratan kedua calon telah memenuhi persyaratan. Hanya saja, beberapa persyaratan masih mengalami kekurangan sehingga mesti segera dilengkapan kedua pasangan calon. Selain itu, untuk hasil test kesehatan fisik dan psiko test yang telah dilakukan kedua pasangan calon di RSU Bangli, juga dinyatakan layak dan tidak ditemukan adanya kandungan narkoba dalam diri kandidat.
Demikian disampaikan Ketua KPUD Bangli, Dewa Gede Lidartawan didampingi para komisioner KPUD Bangli disela-sela pleno pengumuman hasil test kesehatan dan verifikasi factual, Selasa (04/08/2015). “Sesuai hasil verifikasi factual yang kita lakukan, terhadap ijazah, rekomendasi partai termasuk kelengkapan lainnya, semuanya memenuhi persyaratan. Hanya ada beberapa dokumen yang mesti diperbaiki dan dilengkapi,” jelas Lidartawan. Saat itu, tampak hadir pasangan calon, IB Brahmaputra-I Ketut Ridet (BPR). Sementara dari paket Gita hanya dihadiri Made Gianyar. Sementara wakilnya, Sang Nyoman Sedana Artha disebutkan masih melakukan persembahyangan. Saat itu, dijelaskan, tim verifikasi factual terjun langsung ke sekolah, universitas tempat para kandidat mengenyam pendidikan sesuai ijasah bersangkutan. Tim verifikasi factual juga langsung mengecek keabsahan rekomendasi dukungan. “Saat verifikasi dilakukan tim ada yang ke Jakarta, Yogyakarta, Mataram, Surabaya termasuk Bali. Pada prinsipnya, semuanya terpenuhi. Untuk yang masih perlu diperbaiki dan dilengkapi agar dilakukan segera dengan batas waktu hingga tiga hari kedepan,” tegasnya.
Lanjut Lidartawan, untuk bagian yang dilengkapi memang tidak ada yang krusial, hanya menyangkut gelas, termasuk penulisan surat yang salah ketik. Untuk saat ini, yang paling krusial yang mesti dipenuhi yakni pemberhentian Cabub IB Brahmaputra sebagai PNS. Karena sesuai ketentuan, setelah ditetapkan sebagai calon yang bersangkutan harus sudah mengantongi SK pengunduran diri atau pemberhentian sebagai PNS tersebut dari instansi yang berwenang. ard
Komentar