Konsumsi Narkoba, Mantan Dewan dan Mantan Pejabat Diciduk
Selasa, 04 Agustus 2015
00:00 WITA
Tabanan
5157 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Mantan anggota Fraksi PDIP di DPRD Tabanan periode 2009 - 2014, Gede A,37 dan mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijiann Daerah (BPMPD) Pemkab Tabanan Made S,56 harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap Satnarkoba Polres Tabanan di Perumahan Gria Manik Asri, Senapahan, Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,48 gram, alat hisap bong, satu butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat 0,25 gram.
Kasatnarkoba Polres Tabanan AKP Made Maha Atmaja seijin Kapolres Tabanan Selasa, (4/8) mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi kalau dirumah tersebut sering digunakan untuk mengkonsmsi narkoba oleh kedua tersangka. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Selama dua minggu kita lakukan peyelidikan, sampai akhirnya kita lakukan penggeledahan,” ucapnya. Tepanya Minggu (2/8) sekitar pukul 13.30 wita petugas sat narkoba berpura-pura mencari rumah kontrakan. Saat anggota masuk ke halaman rumah keluarkan tersangka Gede A asal Pemenang, Banjar Anyar Kediri menanyakan keperluan. Saat itupun anggota merangsek masuk. “Sementara Made S asal Tangguntiti Selemadeg Timut saat anggota kita masuk sedang membuat bong,” ucapnya. Selain menangkap kedua tersangka polisi menemukan barang bukti narkoba lengkap dengan bong diatas meja dalam rumah tersebut. “Saat kami geledah, keduanya berada di dalam rumah. Kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,48 gram, alat hisap bong, satu butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat 0,25 gram,” bebernya.
Dari pengakuan kedua tersangka, kata Atmaja bahwa narkoba itu diakui milik milik mereka dan akan dikonsumsi bersama. “Keduanya berencana untuk mengkonsumsi narkoba itu bersama-sama,” tandasnya. Atas hal itu kedua tersangka kini mendekam disel tahanan Polres Tabanan guna mempertanggunjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Natkotika. ina
Komentar