PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tanpa MoU, Pembuangan Sampah Ke TPA Regional Diprotes

Senin, 03 Agustus 2015

00:00 WITA

Bangli

3948 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com – Keberadaan TPA Regional Landih, Bangli belakangan ini mendapat protes keras dari sejumlah elemen masyarakat. Hal ini menyusul, belum adanya MoU antara Bangli dengan Kabupaten lain yang saat ini membuang sampah ke  TPA tersebut.  Berdasarkan informasi dilapangan, sejatinya memang TPA Regional tersebut dibangun untuk menampung sampah dari 4 kabupaten, yakni Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Bangli. Namun, sejauh hanya Kabupaten Klungkung saja membuang sampahnya ke TPA Landih. Hanya saja, usut punya usut, ternyata MoU-nya belum ada kejelasan.   Karena itu, pembuangan sampah tersebut dinilai ilegal dan dikahwatirkan mencemari lingkungan.


Hal ini terungkap saat aksi protes dilakukan Forum Bangkitnya Bangli (FBB) melalui perwakilanya kepada DPRD Bangli, Senin (03/08/2015). Kepada ketua DPRD Ngakan Made Kutha Parwata yang didampingi wakil ketua, dan ketua-ketua komisi, koodinator  perwakilan FBB AA Anom Indrayana, menyampaikan, kalau mereka mempertanyaakan kenapa kabupaten Klungkung bisa membuang sampah ke TPA Landih. “Apa pembuangan sampah itu ada kontribusinya untuk Bangli,” ujarnya. Lanjut Indrayana, pembuangan sampah tersebut juga dikhawatirkan akan mencemari sumber-sumber air yang ada disekitar TPA. Sebab rembesan air dari tumpukan sampah itu tidak bisa masuk ke mata air yang dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk oleh PDAM untuk air bersih di kota Bangli. Banyaknya truk pengangkut sampah dari luar Bangli yang lalulalang di jalan menuju TPA juga dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan jalan. “Kami kahwatir akan terjadi pencemaran air dan akan mempercepat kerusakan jalan,” ungkapnya.

Pemilhanan sampah di TPA itu juga tidak bagus dan lama-kelamaan lokasi TPA akan cepat dipenuhi sampah. “Manfaat untuk masyarakatnya juga kami nilai tidak ada. Lebih baik distop saja sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas,” tandasnya. Bendesa Guliang Kangin Ngakan Putu Suarsana, menambahkan truk-truk sampah dari Klungkung yang setiap hari melintas di jalan desanya jelas akan mempercepat kerusakan jalan. Selain itu sampah yang hanya ditutup dengan jaring saat truk melaju banyak sampah yang kecil-kecil berhamburan. “Kalau memang tidak ada kontrinbusinya lebih baik distop saja. Terlebih saat ini kami sedang mengembangkan desa wisata, kami kahwatir tamu akan protes terhadap lalulalang truk sampah itu,” ungkapnya.

Menanggapi penyampaian itu Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kuta Parwata menjelaskan, pembangunan TPA di Landih itu dilakukan sekitar tahun 1998. Awalnya adalah untuk TPA Regional untuk kabuoaten Bangli, Gianyar, Klungkung dan Karangasem. Usulan itu disetujui dan  pusat membiayai pembangunanya. Namun kenyataanya setelah jadi, TPA itu hanya seperti sekarang atau hanya macam TPS local. “Saat itu, seolah-olah saat pembangunya didukung oleh Gianyar, Klungkung dan  Karangasem. Tetapi, kabupaten tersebut menolak memanfaatkan TPA itu dengan alasan biaya operasional pengangangkutan sampah tinggi.Sehingga MoU tidak jadi dilakukan,” paparnya. Dampaknya, selama ini hanya dimanfaatkan oleh Bangli saja. “Tetapi entah kenapa tiba-tiba Klungkung membuangs ampah
kesana,” ungkapnya. Setelah di cek ke dinas Tata Kota, lanjut Parwata ternyata Tata Kota juga bingung kenapa Klungkung membuang sampah ke TPA Landih, padahal belum ada MoU. “Apa yang terbangun sekarang tidak sesuai, siapa pemiliknya masih gak jelas. Memang dibangun pusat tetapi kita tidak tahu lahanya milik siapa. Apakah pemrov atau kita,” ungkapnya. Karena itu,  Parwata akan mendesak ekskutif agar berkomunikasi dengan Klungkung. “Kita juga berharap Klungkung bisa memahaminya,” ucapnya.

Disisi lain, Kadis PU Pemkab Bangli IB Wediatmia, yang mantan Kadis Tata Kota juga mengakui kalau awalnya usulanya dari pemkab Bangli ke dirjen cipta karya kemenetrian PU. Setelah TPA regional untuk 4 kabupaten itu disetujui Pemkab melakukan pembebasan lahan dan pemrov meningkatkan kwalitas jalan serta pusat membangun sarana dan prasarananya. “Sampai sekarang belum ada MoU. Nanti kita akan koordinasikan lagi,” ujarnya singkat. ard


Komentar

Berita Terbaru

\