Pelihara Rusa dan Kijang di Juk Polisi
Kamis, 30 Juli 2015
00:00 WITA
Jembrana
2909 Pengunjung

Jembrana,suaradewata.com -Nasib siap bisa menduga. Hal itu dialami oleh Ketut Slamet Bahagia,37 asal Dusun Blingbingsari, Desa Blingbingsari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Pasalnya, gara-gara memelihara satwa dilindungi di “juk” polisi.
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra kamis (31/7) mengatakan, penangkapan ini, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada warga yang memelihara binatang liar yang dilindungi.Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi ternyata benar sehingga pada rabu (29/7) pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Saat kita tangkap kita temukan seekor Rusa dan dua ekor kijang yang berada di dalam kandang di belakang rumah. Saat melakukan pengeledah, kami menemukan seekor kucing hutan yang sudah diawetkan. Selain itu, kita juga menemukan gelondongan kayu hutan jenis Sonokling yang ditutup dengan kardus di sebelah rumah pelaku sebanyak 19 batang,” katanya
lebih lanjut, Sudarma Putra mengatakan, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA pasal 21 ayat (2) huruf a yo pasal 40 ayat (2) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 12 huruf m yo pasal 87 ayat (1) huruf c, UU R.I No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.dem
Komentar