PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

ABG Spesialis Maling Tas Bule Ditangkap di Kuta

Selasa, 28 Juli 2015

00:00 WITA

Denpasar

2525 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kuta, suaradewata.com - Satuan Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang Anak Baru Gede (ABG) spesialis maling tas turis asing di kawasan pantai Kuta Seminyak dan sekitarnya.

Pelaku bernama Bagas (18) asal lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sudah 5 kali mencuri tas wisatawan yang tengah melakukan aktivitas renang dan melakukan aktivitas surfing di Pantai Kuta.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku yang tinggal di kawasan Seminyak ini mengintai terlebih dahulu para wisatawan yang hendak bermain surfing dan berenang di kawasan sekitar pantai Kuta dan Seminyak.

Kapolsek Kuta, Kompol IB Dedi Januartha seijin Kapolresta Denpasar Kombes Anak Agung Sudana
> menjelaskan, biasanya pelaku selalu mengintai barang bawaan turis asing atau bule yang disimpan di pinggir pantai.

Setelah itu, korban pura-pura laiknya orang yang akan bermain surfing atau berenang. Pada saat wisatawan asik di tengah laut itulah, prilaku mengambil tas milik korban dan langung membawa kabur.

Dijelaskan Kompol Januartha, kronologis penangkapan  pelaku berawal pada, Kamis (16/7) lalu sekitar pukul 12. 00 Wita, korban bernama Andrey Khasanov (26) warga negara Rusia datang ke pantai Seminyak dengan tujuan untuk melakukan surfing.  

Sebelum memulai surfing, korban menyimpan tas miliknya di pinggir pantai dan di atasnya ditutupi handuk miliknya.

Kemudian pelapor menyewa sebuah papan surfing milik Wahyu Fajar Gunawan yang berada di sekitar TKP. Setelah itu korban dan Fajar Gunawan pun pergi surfing dengan meninggalkan tas yang di dalamnya berisi barang-barang berharga.

Sekitar 1 jam kemudian korban dan saksi Fajar Gunawan pun kembali ke tepi pantai di mana tempat tas korban diletakan. Namun apes, begitu sampai di pinggir pantai, tas korban sudah hilang dibawa kabur pelaku.

Ada pun tas korban yang hilang adalah 1 buah tas warna biru merek harschel yang didalamnya berisikan 1 buah Kamera merk Sony,1 buah MP3 Player, Ipad, Pasport, uang Rp 20. 000, pakaian, obat-obatan, SIM, Kartu ATM dan Visa, 1 HP Merek Philips, kunci sepeda motor.

Total kerugian yang dialami pelaku sebanyak Rp. 15 Juta. Korban langsung melaporan kasus ini ke Polsek Kuta.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kuta langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP. Polisi yang sudah lama mengincar korban langsung membaca gerak gerik pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini. Sehingga selang beberapa hari kemudian Polsek Kuta berhasil meringkusnya di kawasan Pantai Seminyak dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya jika dirinya sudah beraksi 5 kali di 5 TKP yang berbeda. Kepada petugas pelaku mengaku, jika sasarannya adalah wisatawan asing yang hendak berenang di Pantai Kuta.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kuta. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara. ids


Komentar

Berita Terbaru

\