PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gelapkan Motor Pacar, Anggota BIN Gadungan Diciduk

Minggu, 26 Juli 2015

00:00 WITA

Bangli

8460 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, Suaradewata.com– Aksi penipuan yang dilakukan tersangka Gede PA (27), asal Banjar Fria, Desa Sulik. Abang, Karangasem terbongkar setelah dilaporkan pacarnya sendiri, Ni Nyoman EY (26), warga Banjar Undisan Kaja, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli. Korban melaporkan tersangka setelah melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Dimana satu unit sepeda motor dan handphone milik EY digadaikan tanpa sepengetahuan korban.

Informasi yang dihimpun Minggu (26/7/2015) menyebutkan, kasus penipuan tersebut dilaporkan EY ke Polsek Tembuku pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 10.00 wita. Sebagaimana laporannya kepada polisi, EY mengaku telah ditipu oleh kekasihnya berinisial PA. Kasus penipuan tersebut berawal saat EY meminjamkan satu unit motor vario dan HP merk Samsung type AC3 miliknya ke PA pada 20 Juli lalu. Namun sampai kemarin, barang yang dipinjamkannya tersebut ternyata tak kunjung dikembalikan.

Saat ditelusuri, korban akhirnya mengetahui bahwa motor vario miliknya sudah digadaikan di Denpasar. Sementara HP miliknya juga dijual. Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 12 juta rupiah. Karena tak terima dirinya ditipu, korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari penuturan keluarga korban, diketahui untuk memuluskan niat jahatnya itu, tersangka sempat mengaku sebagai anggota polisi. Bahkan tersangka  juga pernah mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara dan dari KPK. Hanya saja, hal tersebut nyatanya hanya kedok untuk mengelabui korbannya.

Sementara, Kapolsek Tembuku AKP Made Adi Suryawan saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya menerima adanya laporan kasus tersebut. Menindaklanjuti laporan kasus itu, pihaknya langsung mengamankan pelaku. “Pelaku kami tangkap di rumah korban. Kebetulan saat hari raya Kuningan kemarin, pelaku sedang berkunjung ke rumah korban,” terangnya. Suryawan mengatakan, saat polisi menggeledah identitas pelaku, polisi mendapati bahwa pelaku menyimpan kartu surat tugas khusus komite eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara. Setelah dicek polisi, ternyata kartu identitas yang dibawa pelaku tersebut palsu.  “Pelaku hanya seorang pengangguran. Dia tidak pernah tercatat sebagai anggota aliansi Indonesi,” jelasnya.

Selain itu, disebutkan, pengakuan tersangka yang juga sempat mengaku sebagai anggota BIN dan anggota polisi hanya kedok pelaku untuk mengelabui korban. Kendati demikian AKP Suryawan mengatakan bahwa kartu tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terhadap EY. “Kartu itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang dilakukan pelaku saat ini,” tegasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polsek Tembuku. ard

 


Komentar

Berita Terbaru

\