Polda Bali Belum Tahu Motif Margriet Bunuh Engeline
Sabtu, 25 Juli 2015
00:00 WITA
Denpasar
2220 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Frengky Sompie, Jumat (24/7) mengatakan, pihaknya telah memberikan penguatan kepada penyidik Polresta Denpasar untuk segera menyelesaikan berkas perkara kasus pembunuhan atau penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Margriet Ch Megawe (60) dengan pemberatan yang menyebabkan kematian Engeline (8) yang saat ini sedang dikordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Meski demikian pihaknya mengakui belum mengantongi motif kuat alasan ibu angkat Engeline itu, untuk membunuh bocah malang tersebut.
Karena ada petunjuk oleh JPU yang telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali berkaitan dengan kasus penelantaraan anak. Ronny Sompie menjelaskan, bahwa karena ada dua kasus yang ditangani maka petunjuk itu menjadi pedoman baginya selaku atasan penyidik untuk memberikan penguatan perbaikan agar semua yang sudah mereka lakukan dengan etos kerja yang baik bisa berhasil dan bermanfaat untuk nantinya bisa dibuktikan disidang pengadilan.
Ditanya apa saja petunjuk dari kejaksaan, Kapolda Bali tidak menampiknya. Perwira asal Minahasa Sulawesi Utara ini hanya mengatakan bahwa petunjuk dari kejaksaan hanyalah teknis yang secara garis besar ada petunjuk untuk memudahkan penyidikan khususnya terhadap tersangka Margriet Megawe.
Penanganan kasus Margriet, kata dia, dengan dua kasus yang berbeda yaitu kasus penelantaran anak sewaktu Engeline masih hidup dan kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Engeline.
“Ini (kasus penelantaran anak dan pembunuhan, red) diupayakan untuk dijadikan satu. Maka kasus dengan tersangka Margriet berkas perkaranya akan dijadikan satu dan penyidiknya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali,” katanya.
Terkait dengan berkas yang dikembalikan oleh Kejati ke Polda Bali, kata dia, sudah seperti biasa bahwa ketika berkas perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak selalu penyerahan berkas pertama itu langsung selesai dan langsung lengkap. Karena tidak mudah seorang penyidik menyamakan pemikiran yang sudah dilakukannya dalam rangka yang penyidikan itu untuk jaksa bisa memahami apa yang sudah dilakukan oleh penyidik.
Tugas penyidik, lanjut Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini, adalah mengumpulkan alat bukti. Sedangkan jaksa tugasnya adalah membuktikannya di sidang pengadilan.
"Menyamakan pemikiran tentang apa yang sudah dirumuskan oleh penyidik bahwa ada perbuatan pidana dan sudah dibuktikan dengan alat bukti sah, inikan yang harus disamakan. Oleh karena itu sangat wajar apabila jaksa harus melihat ada kekurangan kekurangan dan penyidik harus segerah melengkapinya,” sambung Ronny Sompie.
Alat bukti itu sudah cukup, sambungnya tidak ada berkas perkara yang diajukan kepada jaksa penuntut umum dengan kondisi alat bukti tidak cukup,urainya
Persoalannya bahwa ahli hukum melihat fakta hukum itu bisa berbeda. Tinggal bagaimana kita (polisi, red) menyamakan bahwa yang kita katakan cukup itu seperti apa. Dan jaksa menganggap cukup itu seperti apa. Nanti disidang pengadilan hakim bisa melihat fakta hukum yang disajikan oleh penyidik dan diajukan pembuktiannya oleh JPU di sidang pengadilan, dan juga bisa berbeda. Tapi bagaimana membuat hasil penyidikan ini bisa sama dilihat oleh JPU dan hakim, tambahnya.
Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka Margriet masih seperti semula yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sementara untuk tersangka Agus karena perannya dia membantu maka akan disangkakan dengan pasal membantu yaitu pasal 55 turut serta atau pasal 56 yaitu membantu.
Keterangan dari saksi-saksi yang akan menjadi petunjuk bagi kepolisian yaitu ada beberapa jenis saksi yaitu saksi kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan Engeline meninggal dunia. Saksi yang melihat orang yang melakukan pembunuhan dan saksi yang mengetahui orang yang melakukan pembunuhan itu berbeda dengan saksi yang melihat pasca terjadinya pembunuhan dan penganiayaan. Ada kegiatan kegiatan para tersangka yang dilihat oleh saksi dan itu akan dijadikan petunjuk dan bukan saksi.
"Makanya kita akan melihat mana yang akan bernilai sebagai alat bukti saksi dan mana yang nantinya bisa menjadi alat bukti petunjuk yang nantinya bisa meyakinkan baik untuk JPU maupun hakim,” ungkapnya.
Ronny menjelaskan, bahwa keterangan keterangan yang sudah diambil dan itu nantinya bisa dijadikan alat bukti dan bisa pasti dimasukan di dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Kesaksian tidak mungkin diabakan (tidak dimasukan ke BAP, red) karena akan merugikan pembuktian.
Sementara itu, terkait dengan motif pembunuhan, Kapolda Bali ini mengakui bahwa tersangka tidak mengakuinya apa motifnya. Namun kata dia, kalau kasus pembunuhan ini pihaknya bisa membuktikan motifnya di sidang pengadilan.
“Bagaimana kita mengetahui motifnya kalau pelaku tida mengakuinya,” tutup perwira yang dikabarkan akan segera menjabat Dirjen Imigrasi ini. Ids
Komentar