Pembentukan Satgas, Langkah Proaktif Pemerintah Cegah Gelombang PHK
Minggu, 13 April 2025
16:53 WITA
Nasional
1121 Pengunjung

Rencana Pembentukan Satgas PHK
Oleh: Farhan Farisan )*
Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis guna mencegah potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat mengancam stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Salah satu inisiatif yang digagas adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, yang dirancang untuk menjadi garda depan dalam mengantisipasi serta menangani kasus PHK secara terstruktur dan kolaboratif.
Kementerian Ketenagakerjaan telah merancang konsep awal pembentukan Satgas tersebut. Namun, proses pengesahannya masih menunggu keputusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang saat ini sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf pembentukan Satgas PHK. Draf ini mencakup struktur organisasi, sistem kerja, hingga mekanisme koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan terkait.
Menurut Yassierli, pembentukan Satgas PHK merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo yang diberikan dua hari sebelum keberangkatannya ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa proses teknis telah berjalan dan saat ini tinggal menunggu arahan lanjutan dari Presiden.
Dalam pernyataannya, Yassierli juga menekankan bahwa proses penyusunan tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saja, melainkan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat efektivitas kebijakan yang akan diambil.
Satgas PHK dirancang bukan hanya untuk mengurusi para korban PHK, tetapi juga bertugas melakukan pemetaan potensi PHK, mencegah terjadinya gelombang PHK massal, hingga menyiapkan skema pelatihan dan penempatan tenaga kerja yang terdampak.
Yassierli menyebut bahwa pihaknya tengah menyiapkan beberapa opsi kebijakan yang akan diajukan kepada Presiden. Pilihan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif terhadap tantangan ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Lebih jauh, pihaknya menegaskan bahwa Satgas ini harus bersifat inklusif, melibatkan seluruh unsur strategis dalam ekosistem ketenagakerjaan. Mulai dari unsur pemerintah, akademisi, serikat pekerja, hingga kalangan pengusaha.
Menurutnya, ini merupakan momen penting untuk membangun kolaborasi lintas sektor demi menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adaptif dan berkelanjutan. Menilai keberadaan Satgas PHK akan menjadi model pengelolaan isu ketenagakerjaan yang responsif.
Sementara itu, ide pembentukan Satgas PHK sendiri awalnya mencuat dari usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Usulan ini kemudian diterima langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan di Jakarta.
Presiden Prabowo mengakui pentingnya inisiatif tersebut dan langsung memerintahkan kementerian terkait untuk segera merealisasikannya. Ia menyebut Satgas PHK akan menjadi wadah yang efektif untuk memetakan peluang kerja baru bagi para pekerja yang terdampak PHK.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya keterlibatan lintas institusi seperti BPJS Ketenagakerjaan, akademisi, dan pelaku industri dalam Satgas ini. Dengan begitu, pendekatan yang diambil dapat lebih komprehensif dan berdampak langsung ke masyarakat.
Lebih lanjut, satgas ini menjadi jangka menengah pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru, salah satunya melalui investasi besar-besaran di sektor pertanian. Program ini diproyeksikan mampu menyerap hingga delapan juta tenaga kerja.
Di sisi lain, tekanan ekonomi global seperti kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat mulai dirasakan oleh sektor industri padat karya. Namun, pemerintah menegaskan bahwa PHK bukan satu-satunya solusi yang bisa diambil oleh perusahaan terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa perusahaan padat karya tidak perlu melakukan PHK sebagai respons atas tekanan eksternal. Pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
Salah satu insentif yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Skema ini bertujuan menjaga daya beli buruh sekaligus mengurangi beban pengusaha.
Airlangga menyatakan bahwa stimulus tersebut dirancang agar perusahaan tetap mampu mempertahankan tenaga kerja mereka tanpa harus mengambil langkah efisiensi berupa PHK. Hal ini menjadi bagian dari kebijakan mitigasi krisis yang diambil pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem pelatihan kerja berbasis kebutuhan industri (link and match). Skema ini akan ditopang oleh Satgas PHK agar para pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat segera dialihkan ke sektor yang masih tumbuh.
Keberadaan Satgas PHK akan menjadi kanal komunikasi resmi antara pekerja dan pemerintah dalam menyuarakan isu-isu ketenagakerjaan. Diharapkan, pendekatan ini dapat mencegah terjadinya ketegangan antara buruh dan pengusaha akibat keputusan PHK.
Dengan pembentukan Satgas PHK, pemerintah ingin menunjukkan bahwa mereka tidak tinggal diam menghadapi ancaman gelombang PHK. Langkah ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan responsif terhadap keresahan rakyat, khususnya para pekerja.
Berbagai pihak berharap Satgas PHK dapat segera terbentuk dan bekerja maksimal. Kolaborasi lintas sektor dan dukungan kebijakan yang tepat akan menjadi kunci sukses satuan tugas ini.
Selain berperan dalam penanganan PHK, Satgas ini juga dirancang untuk memperkuat sistem pendataan tenaga kerja nasional. Dengan data yang akurat dan real-time, pemerintah dapat dengan cepat merespons dinamika ketenagakerjaan serta merancang intervensi yang tepat sasaran, baik dalam bentuk pelatihan vokasi maupun insentif bagi industri strategis.
Upaya ini diharapkan dapat mengantisipasi dampak lanjutan dari disrupsi ekonomi global dan transformasi digital yang semakin cepat. Dengan Satgas PHK sebagai pusat koordinasi, pemerintah ingin memastikan bahwa Indonesia siap menghadapi tantangan ketenagakerjaan masa depan dengan kebijakan yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
)* Penulis adalah mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta
Komentar