Mengapresiasi Rencana Pembentukan Satgas PHK
Minggu, 13 April 2025
16:41 WITA
Nasional
1108 Pengunjung

Rencana Pembentukan Satgas PHK
Oleh : Gavin Asadit )*
Pemerintah Indonesia menunjukkan langkah proaktif dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional dengan merencanakan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Langkah ini hadir di tengah meningkatnya kekhawatiran akan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja sebagai imbas dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang mencapai 6,5%. Rencana pembentukan Satgas ini patut diapresiasi, mengingat tantangan dunia kerja yang semakin kompleks akibat perubahan kebijakan, kondisi ekonomi global, serta transformasi digital yang memengaruhi pola kerja dan struktur industri.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Satgas PHK akan menjadi lembaga sementara yang bertugas untuk mengkaji dan menangani potensi dan realitas PHK yang terjadi sebagai dampak langsung maupun tidak langsung dari kebijakan kenaikan upah. Pemerintah menyadari bahwa kenaikan UMP, meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dapat menimbulkan tekanan tambahan bagi sektor usaha, khususnya industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan sektor manufaktur lainnya.
Menanggapi rencana pembentukan satgas PHK, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga mengatakan bahwa pembentukan Satgas PHK sejalan dengan rencana Kemnaker yang telah lama disusun. pembentukan Satgas ini sudah menjadi wacana lama dan telah didiskusikan internal. Atas perintah Presiden, kami segera mengeksekusinya.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Oktober 2024 jumlah pekerja yang terkena PHK telah mencapai 63.947 orang. Angka ini hampir setara dengan jumlah PHK sepanjang tahun 2023 yang mencapai 64.884 orang. Lonjakan ini tentu mengindikasikan adanya tekanan serius yang dihadapi oleh sektor usaha, baik dari sisi biaya operasional yang meningkat maupun menurunnya permintaan pasar. Apabila tidak segera diantisipasi, tren ini berpotensi menimbulkan gelombang pengangguran baru yang akan berdampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui Satgas PHK, pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pengupahan tidak menjadi bumerang bagi dunia kerja. Satgas ini tidak hanya akan memonitor dan menganalisis data terkait PHK, tetapi juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi strategis berbasis data yang akurat dan faktual. Salah satu tugas utama dari Satgas ini adalah mengidentifikasi sektor-sektor yang paling rentan terhadap PHK serta memetakan penyebab utama terjadinya PHK, baik dari faktor internal perusahaan maupun eksternal, seperti kondisi makroekonomi dan kebijakan perdagangan internasional.
Langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintah mencoba menyeimbangkan antara perlindungan terhadap hak-hak pekerja dengan keberlangsungan usaha. Ini penting karena pada dasarnya pekerja dan pengusaha merupakan dua entitas yang saling bergantung. Kesejahteraan pekerja tidak bisa dilepaskan dari keberlanjutan usaha, dan sebaliknya, produktivitas dan daya saing usaha sangat dipengaruhi oleh kesejahteraan tenaga kerja. Oleh karena itu, pembentukan Satgas PHK juga menjadi momentum penting untuk memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan fokus kerja Satgas nantinya melibatkan banyak kementerian dan pemangku kepentingan lintas sektor. Fungsinya tak hanya menangani PHK, tapi juga melakukan mitigasi dan memperluas lapangan kerja.
Mengingat hal tersebut, apresiasi juga perlu diberikan terhadap inisiatif ini karena menunjukkan adanya pendekatan berbasis kolaborasi. Dalam proses kerjanya, Satgas PHK diharapkan tidak bekerja secara tertutup, tetapi melibatkan banyak pihak, termasuk asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan lembaga riset ketenagakerjaan. Keterlibatan semua pihak akan memastikan bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan realitas di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif.
Diharapkan kehadiran Satgas PHK juga mendorong adanya reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Di era digital dan otomatisasi ini, pola kerja dan kebutuhan tenaga kerja terus berubah. Oleh karena itu, pemerintah juga perlu menyiapkan langkah-langkah jangka panjang, termasuk peningkatan keterampilan dan pelatihan ulang (reskilling dan upskilling) tenaga kerja agar mereka tetap relevan di pasar kerja yang baru. Dengan demikian, potensi PHK dapat ditekan bukan hanya dengan kebijakan penanggulangan jangka pendek, tetapi juga melalui pembangunan sistem ketenagakerjaan yang lebih tangguh.
Langkah lain yang bisa dikembangkan oleh Satgas adalah mendorong peran dunia usaha untuk mengembangkan model bisnis yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan berbasis inovasi. Ketika industri mampu menyesuaikan diri dengan perubahan tren global, risiko terjadinya PHK bisa diminimalkan. Satgas juga dapat menjadi jembatan antara dunia usaha dan pemerintah dalam menyuarakan hambatan-hambatan struktural yang mungkin dihadapi, seperti beban regulasi, akses pembiayaan, serta biaya produksi yang meningkat.
Langkah ini pun akan memperkuat kepercayaan publik bahwa pemerintah hadir dan peduli terhadap nasib pekerja. Di sisi lain, pelaku usaha juga akan merasa bahwa suara mereka didengar dan diperhatikan dalam pengambilan kebijakan publik. Bila dikelola dengan baik, Satgas PHK bisa menjadi model tata kelola ketenagakerjaan yang modern, responsif, dan solutif.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan
Komentar