Pertama di Bali, MoU Penanganan Masalah Hukum DPRD Gianyar dengan Kejari Gianyar
Selasa, 11 Maret 2025
05:37 WITA
Gianyar
1686 Pengunjung

DPRD Kabupaten Gianyar melakukan MoU dengan Kejari Gianyar tentang penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Gianyar, suaradewata.com - DPRD Kabupaten Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan di Ruang Sidang DPRD Gianyar pada Selasa (11/3) oleh Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana dan Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.
Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana, menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara DPRD dan Kejaksaan. Tujuan strategis dari MoU ini adalah untuk memberikan jaminan hukum yang optimal dalam menjalankan tugas dan kewajiban (tupoksi) DPRD.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan MoU dengan DPRD Gianyar ini menjadi yang pertama di Bali.
Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan kualitas kerja DPRD dapat ditingkatkan dan masalah hukum yang dapat merugikan masyarakat dapat diminimalkan. "Kerjasama ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara legislatif dan penegak hukum, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih," jelasnya.
Penandatanganan MoU antara DPRD Kabupaten Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara lembaga dan membangun kabupaten Gianyar menjadi lebih maju. MoU ini memungkinkan Jaksa untuk memberikan bantuan dalam lingkup keperdataan dan tata usaha negara, termasuk pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat meminimalkan penyimpangan hukum dan memberikan manfaat yang baik bagi kabupaten Gianyar. Kejaksaan Negeri Gianyar juga berperan sebagai fasilitator dan mediator untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. gus/ari
Komentar