PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gubernur Koster Tegaskan Nasionalisme! Lagu Indonesia Raya dan Pancasila Bergema Tiap Pagi

Selasa, 04 Maret 2025

18:55 WITA

Denpasar

1267 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Seluruh ruang publik di Bali diwajibkan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap pukul 10.00 WITA. sumber : ist/SD

Denpasar, suaradewata.com– Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru untuk memperkuat rasa nasionalisme di Pulau Dewata. Mulai Selasa, 4 Maret 2025, seluruh ruang publik di Bali diwajibkan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap pukul 10.00 WITA.

"Saya ingin mengawali kepemimpinan ini dengan spirit persatuan dan nasionalisme, sebagaimana yang ditegakkan oleh para pendiri bangsa, proklamator, serta presiden terdahulu, dan sekarang juga oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar Koster di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (4/3).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi kebijakan pertama yang dikeluarkan Koster setelah kembali menjabat sebagai Gubernur Bali pada 20 Februari 2025.

SE tersebut mengatur bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza wajib dikumandangkan setiap pukul 10.00 WITA di ruang publik, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila. Selain itu, lagu Indonesia Raya tiga stanza wajib diperdengarkan dalam setiap acara seremonial resmi yang berlangsung di dalam gedung.

"Ini adalah upaya nyata untuk menanamkan semangat kebangsaan di Bali. Saya ingin masyarakat Bali semakin memahami bahwa nasionalisme bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata," tegasnya.

Koster juga menegaskan bahwa saat lagu berkumandang, setiap orang yang tidak sedang melakukan aktivitas berisiko wajib menghentikan kegiatannya sejenak dan berdiri tegak.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Koster meminta bupati, wali kota, serta kepala desa di Bali untuk mengawasi penerapan SE tersebut, dengan koordinasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali.

SE ini ditujukan kepada seluruh pimpinan pemerintahan daerah, instansi vertikal, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, hingga perusahaan swasta di Bali, agar diterapkan secara menyeluruh.

"Ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata kecintaan kita terhadap bangsa dan penguatan karakter nasionalisme," tegas Koster.

Dengan kebijakan ini, Bali tidak hanya mempertahankan nilai-nilai tradisi dan budaya lokal, tetapi juga menegaskan bahwa semangat nasionalisme tetap hidup dan kuat di tengah masyarakat Pulau Dewata.rls/gin/adn


Komentar

Berita Terbaru

\