PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dua Tersangka Kasus Pencurian Ditangkap, Satu Orang Masih Dibawah Umur

Selasa, 25 Februari 2025

17:26 WITA

Karangasem

1434 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pelaku pencurian saat diamankan Polsek Rendang, sumber foto: iga/SD

Karangasem, suaradewata.com - Polsek Rendang Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Rendang, Selasa (25/2/2025). Dua tersangka berhasil ditangkap, salah satunya masih di bawah umur.

Seijin Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., Kapolsek Rendang Kompol Made Suadnyana, S.Sos, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi. "TKP di Desa Besakih, Banjar Abuan Desa Rendang, dan Desa Nongan," Katanya. Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Rendang IPTU I Nyoman Suartha Adhi Putra, SH beserta anggota dengan mengumpulkan informasi dan bukti-bukti permulaan yang cukup.

Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik berinisial AHP dan Adiknya yang masih di bawah umur diamankan pada 14 Januari 2025 lalu. 

"Para tersangka kami amankan dan melakukan pengembangan terhadap para tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, pengembangan informasi, dan bukti-bukti permulaan yang cukup. Kami juga melakukan pemeriksaan intensif termasuk pemanggilan saksi-saksi," tambah Kapolsek Rendang.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan antara lain tiga buah cincin emas, dua buah handphone, pakaian, helm, sepeda motor, dan uang tunai sebanyak Rp 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

Modus operasi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mencongkel atau merusak jendela rumah saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan ditinggalkan pergi oleh pemilik rumah. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.iga/adn


Komentar

Berita Terbaru

\