PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Larang Air Minum Kemasan Plastik, Pemkab Buleleng Wajibkan Tumbler

Selasa, 25 Februari 2025

10:45 WITA

Buleleng

1533 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Foto bersama Kadis Kominfosanti Buleleng dengan para staf setempat. sumber: sad/SD

Buleleng, suaradewata.com- Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memperketat aturan penggunaan plastik sekali pakai dalam seluruh kegiatan resmi pemerintahan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025, yang bertujuan mengurangi pencemaran plastik sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.  Dalam hal ini, Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng turut menjadi pelopor dalam penerapan kebijakan wajib tumbler.

Kepala Diskominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan menegaskan bahwa aturan ini harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat agar efektivitasnya benar-benar terasa.  

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini, demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali," ujar Kadis yang akrab disapa Ketsu itu, pada Senin, (24/2/2025)

Lebih lanjut dikatakan dalam aturan terbaru ini, seluruh kegiatan resmi pemerintahan dilarang menggunakan air minum dalam kemasan plastik. Artinya para pegawai diwajibkan membawa tumbler atau menggunakan gelas isi ulang. Sementara itu untuk penggunaan tas kresek serta kemasan plastik untuk makanan dan jajanan juga tidak diperbolehkan di lingkungan kerja maupun acara resmi.  Mengingat masalah sampah plastik telah lama menjadi tantangan besar di Bali, dengan data menunjukkan lebih dari 20 persen sampah di Provinsi Bali ini berasal dari plastik sekali pakai. Sehingga pemerintah berharap kebijakan ini dapat secara signifikan mengurangi timbulan sampah yang mencemari lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut.  

"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi limbah plastik yang mencemari lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut," ucap Ketsu menegaskan.

Ia pun menyebut sebagai langkah konkret menastikan kebijakan ini berjalan optimal, pemerintah berencana menggandeng berbagai pihak termasuk komunitas lokal dan sektor swasta. Dan juga melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa serta pemantauan ketat akan menjadi fokus utama dalam implementasi aturan ini.  

"Jadi dengan kebijakan ini, Kabupaten Buleleng semakin memperkuat posisinya sebagai pelopor dalam upaya pengurangan sampah plastik di Bali, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang," pungkas Ketsu. sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\