PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kopi Pewarta Bahas Dilema Tenaga Honorer di Tabanan

Jumat, 14 Februari 2025

21:02 WITA

Tabanan

1979 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Acara Kopi Pewarta yang digelar oleh Pewarta. (Ist)

Tabanan, suaradewata.com - Komunitas Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta) kembali menggelar diskusi rutin "Kopi Pewarta" dengan tema "Dilema Honorer Menanti Kepastian di Tengah Reformasi Birokrasi" di Gedung DPRD Tabanan, Jumat (14/2/2025). 

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Ketua DPRD Tabanan, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Kepala BKPSDM Tabanan, Kepala Ombudsman Bali, serta Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Tabanan.

Ketua Panitia Kopi Pewarta, Juliadi, menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan wadah bagi para tenaga honorer untuk menyampaikan keresahan mereka, terutama terkait status mereka setelah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Banyak tenaga honorer yang belum lulus PPPK dan masih menanti kejelasan nasib mereka," ujarnya.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan berkomitmen untuk memperjuangkan tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK. Ia bahkan telah menginstruksikan Komisi I DPRD untuk mengawal proses ini agar tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. "Kami berharap tahun 2026 tenaga honorer yang sudah terdata di BKN dan telah mengabdi minimal dua tahun dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu," tegas Arnawa.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, juga menyatakan siap mengawal kebijakan ini. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya bersama BKPSDM Tabanan akan melakukan konsultasi dengan Kementerian PAN-RB di Jakarta untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. "Kami ingin memastikan bahwa ada solusi konkret bagi tenaga honorer yang belum lulus PPPK," katanya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan, I Made Kristiadi Putra, mengapresiasi dukungan dari DPRD Tabanan dalam penataan tenaga honorer. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, tenaga non-ASN harus ditata dengan prinsip tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran, dan tidak ada pengurangan hak yang diterima tenaga honorer. "Kami sudah menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh SKPD agar tidak lagi menerima tenaga honorer baru," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyoroti pentingnya transparansi dalam seleksi dan rekrutmen PPPK. Ia menekankan bahwa formasi yang tersedia harus mengakomodasi tenaga honorer yang telah bekerja di pelayanan publik terdepan. "Kami akan terus mengawasi proses ini agar adil bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi," katanya.

Menanggapi kekhawatiran terkait anggaran untuk tenaga non-ASN pada 2026, Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan, Ir. I Wayan Kotio, menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan anggaran yang diperlukan kepada Tim Anggaran Daerah. "Karena ini sudah menjadi kebijakan pimpinan daerah dan DPRD, kami akan mengajukan anggarannya untuk mendapat persetujuan," ujarnya.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan solusi bagi tenaga honorer di Tabanan dapat segera ditemukan, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian di tengah reformasi birokrasi yang sedang berlangsung. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\