Dewan Buleleng Dan Eksekutif Sepakat Tiga Ranperda Dilanjutkan Pembahasannya
Senin, 20 Januari 2025
18:45 WITA
Buleleng
1540 Pengunjung

Wakil Ketua Dewan Wandira Adi usai memimpin rapat Dewan dengan Pimpinan SKPD dan Kepala BUMD. sumber foto: hms
Buleleng, suaradewata.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyepakati Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD untuk di dilanjutkan pembahasannya. Hal ini disampaikan setelah menggelar rapat dengan Pimpinan SKPD dan Kepala BUMD Kabupaten Buleleng diruang Gabungan Komisi, pada Senin (20/1/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi,ST yang turut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, Tim ahli DPRD Buleleng serta Pimpinan dan Kepala BUMD Kabupaten Buleleng.
"Dalam rapat, disepakti ketiga Ranperda tersebut dilanjutkan pembahasannya sampai menjadi Perda," ucap tegas Wandira Adi usai rapat.
Ia menyebut pembahasan ketiga Ranperda tersebut berjalan sangat alot. Dimana terdapat beberapa hal yang menjadi perdebatan dalam rapat, seperti halnya penyertaan modal di PT. BPR Bank Buleleng 45 yang didalam hasil perbaikan tercantum sebesar Rp. 7.460.000.000 sekarang menjadi Rp. 38.715.000.000 selama lima tahun. Namun berakhir dengan kesepakatan bersama antara DPRD Buleleng dengan Eksekutif menyetujui Ranperda ini dilanjutkan pembahasanya.
“Tadi kita sepakati pemberian modal kepada PT. BPR Bank Buleleng 45 sebesar Rp. 38.715.000.000, selama lima tahun yang dituangkan dalam isi Perda, akan tetapi pelaksanaanya akan diatur dalam Perbup dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah” jelas Wandira Adi.
Disamping itu pula, DPRD juga menyepakati jumlah penyertaan modal pada tiga BUMD yaitu BUMD Pasar Argha Nayottama sebesar Rp. 8.900.000.000, Perusaahan Umum Air Minum Tirtha Hita Buleleng sebesar Rp. 67.779.500.000, dan Perusahaan Umum Daerah Swatantra sebesar RP. 17.400.000.000,.
Lebih lanjut dikatakan selain menyetujui Ranperda Penyertaan Modal, DPRD Buleleng juga menyetujui Ranperda Bencana Alam dilanjutkan pembahasannya. Hal ini, beberapa catatan yang diberikan dalam penyempurnaan Ranperda, diantaranya memasukan waktu penetapan status darurat bencana oleh Bupati setelah menerima laporan dari Kepala BPBD dan memberikan waktu kepada Tim reaksi cepat kepada Kepala BPBD.
“Ranperda Bencana Alam, tadi sudah diberi masukan oleh anggota dewan kepada BPBD untuk memberikan kepastian waktu dalam menetapkan kondisi status darurat bencana oleh Bupati” pungkasnya.
Setelah rapat ini, pada Selasa, 21 Januari 2025 DPRD Buleleng akan menggelar rapat penyampaian pandangan masing-masing fraksi terhadap ketiga Ranperda tersebut. sad/adn
Komentar