Pemerintah Komitmen Tangkap dan Adili Bandar Judi Online
Jumat, 17 Januari 2025
15:37 WITA
Nasional
1096 Pengunjung
Pemberantasan Judi Online
JAKARTA - Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Langkah tegas dilakukan melalui berbagai pengungkapan kasus besar yang melibatkan sindikat hingga individu yang berperan sebagai bandar.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipdisiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus besar dengan menangkap tiga pelaku pengelola situs judi online Agen138 di Metro, Lampung.
Sementara itu, upaya pemerintah tidak hanya terbatas pada pelaku di dalam negeri.
Salah satu keberhasilan besar adalah penangkapan buronan Interpol asal Tiongkok berinisial YZ di Pelabuhan Internasional Batam Center.
YZ, yang menjadi dalang platform judi online di negaranya, ditangkap saat masuk ke Indonesia melalui Singapura.
"YZ adalah subjek red notice dari Interpol Beijing karena terlibat pencucian uang sebesar Rp284 miliar dari aktivitas judi online," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,
Yuldi Yusman.
Menurut Yuldi, pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan pihak Tiongkok untuk menyerahkan YZ guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami sudah menghubungi Interpol Beijing dan akan menyerahkan tersangka sesuai prosedur. Ini menunjukkan komitmen kami terhadap pemberantasan kejahatan lintas negara," ungkapnya.
Kasus lain yang menjadi perhatian adalah tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pengalihan dana hasil judi online menjadi pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan,
"Tersangka FH, yang juga komisaris PT AJP, menggunakan rekening perusahaan untuk menyamarkan uang hasil kejahatan ini. Dana tersebut dialirkan melalui lima rekening berbeda dan sebagian diberikan melalui perantara."
Helfi menambahkan, operasional hotel tersebut menjadi sumber keuntungan utama tersangka.
"Uang hasil judi online yang dialihkan ke pembangunan hotel ini adalah upaya pencucian uang yang sangat terorganisir. Tindakan ini jelas melanggar hukum," ujarnya.
FH dan PT AJP dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 69 UU TPPU, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman denda hingga Rp100 miliar.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga memaparkan capaian Polri sepanjang tahun 2024 dalam menangani kasus judi online.
"Kami berhasil mengungkap 1.611 kasus judi online dari total 4.926 kasus perjudian yang ditangani. Sebanyak 1.918 tersangka, termasuk bandar dan operator, telah kami amankan," ungkapnya.
Listyo menjelaskan, barang bukti yang disita meliputi tanah, bangunan, perhiasan, kendaraan mewah, perangkat elektronik, hingga uang tunai senilai Rp61,072 miliar.
"Kami juga telah memblokir 126.447 situs judi online untuk memutus mata rantai kejahatan ini," tambahnya.
Menurutnya, langkah ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk kembali beroperasi.
Komentar