PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelaku Perusakan Villa Swastiastu Di Desa Bukti, Dituntut 5 Bulan Penjara

Rabu, 15 Januari 2025

18:55 WITA

Buleleng

2558 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Korban pengerusakan Juergen Handschuh dan kuasa hukum di PN Singaraja di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (15/1/2025). Ist/sad

Buleleng, suaradewata.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buleleng menuntut Gede  Lidadomiko (42) terduga pelaku pengerusakan villa Swastiastu di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Maret 2024 lalu 5 bulan penjara. Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta, S.H dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (15/1/2025)

Kronologis kejadian berawal dari Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang saat ini bernama Villa Swastyastu, berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018. 

Namun kemudian pelaku melakukan pengerusakan pintu masuk Villa yang disewa korban dan Lidado Miko dilaporkan melakukan perusakan pada property villa yang ditempati korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 5 Maret 2024.

Juergen Handschuh (56) selaku korban, melalui Tim kuasa  hukumnya dari Kantor INS dan Rekan yakni  Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., dan  Putu Indra Perdana, SH.,  menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penegak hukum.

"Kita mengapresiasi langkah pihak penegak hukum dalam kasus ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada klien kami," tegas Putu Diana. Prisilisia Eka Trisna, SH. Sad/red


Komentar

Berita Terbaru

\