Pelaku Perusakan Villa Swastiastu Di Desa Bukti, Dituntut 5 Bulan Penjara
Rabu, 15 Januari 2025
18:55 WITA
Buleleng
2558 Pengunjung
Korban pengerusakan Juergen Handschuh dan kuasa hukum di PN Singaraja di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (15/1/2025). Ist/sad
Buleleng, suaradewata.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buleleng menuntut Gede Lidadomiko (42) terduga pelaku pengerusakan villa Swastiastu di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Maret 2024 lalu 5 bulan penjara. Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta, S.H dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (15/1/2025)
Kronologis kejadian berawal dari Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang saat ini bernama Villa Swastyastu, berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018.
Namun kemudian pelaku melakukan pengerusakan pintu masuk Villa yang disewa korban dan Lidado Miko dilaporkan melakukan perusakan pada property villa yang ditempati korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 5 Maret 2024.
Juergen Handschuh (56) selaku korban, melalui Tim kuasa hukumnya dari Kantor INS dan Rekan yakni Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., dan Putu Indra Perdana, SH., menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penegak hukum.
"Kita mengapresiasi langkah pihak penegak hukum dalam kasus ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada klien kami," tegas Putu Diana. Prisilisia Eka Trisna, SH. Sad/red
Komentar