Pj. Lihadnyana Janji Proaktif Soal Lahan Wilayah Bukit Ser
Senin, 06 Januari 2025
23:55 WITA
Buleleng
1167 Pengunjung

Pj, Bupati Buleleng dalam suatu acara.
Buleleng, suaradewata.com - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menegaskan permasalahan hukum mengenai tanah negara di wilayah Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, diminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu disampaikannya saat ditemui awak media di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, pada Senin (6/1/2025).
Permintaan itu di sampaikan, setelah ia mendengar permasalahan lahan tersebut sudah ada yang melaporkan ke pihak kepolisian. Berangkat dari hal itulah, maka dirinya mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum.
"Saat ini, proses hukum tersebut sudah berjalan dan diusut oleh Polres Buleleng. Selanjutnya berkenaan dengan sudah adanya laporan ke Polres Buleleng, maka saya mengajak seluruh pihak untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Pj. Lihadnyana menegaskan.
Menurutnya dalam permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut. Karena merupakan tanah negara bebas.
"Sesuai ketentuan, apabila ada masyarakat atau lembaga memohon kepemilikan atas tanah negara bebas, tidak memerlukan rekomendasi dari daerah atau dalam hal ini Pemkab Buleleng. Dan bukan hanya rekomendasi, permohonan masyarakat atas tanah negara bebas itu tidak ada kewajiban untuk memberitahukan Pemkab Buleleng," tegasnya.
Sehingga, ucap Lihadnyana permasalahan ini mutlak antara pemohon dan negara dalam hal ini lembaga yang diberikan otoritas atau kewenangan dalam hal pemberian hak atas tanah yaitu Badan Pertanahan Nasional. “Sekali lagi, pemerintah daerah hanya mengajak seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses hukum di Polres Buleleng. Mari kita hormati proses hukum, karena negara kita adalah negara hukum,” seru Lihadnyana.
Lihadnyana pun mengungkapkan Pemkab Buleleng akan proaktif jika tanah tersebut merupakan aset yang dimiliki Pemkab Buleleng. Hanya saja, dalam permasalahan atas tanah di Bukit Ser ini tidak ada satupun berstatus aset Pemkab Buleleng. Pemkab Buleleng telah melakukan pengecekan ke daerah tersebut. “Tentunya kita akan proaktif kalau ada aset Pemkab Buleleng disana. Nyatanya, berdasarkan hasil pengecekan tidak ada aset,” pungkasnya. sad/red
Komentar