Jaga Soliditas, DPC PERADI Singaraja Gelar Silaturahmi
Sabtu, 04 Januari 2025
19:51 WITA
Buleleng
1446 Pengunjung
, Ketua DPC Peradi Singaraja diacara silaturahmi dengan para anggota dan penyerahan KTPA. Sad/SD
Buleleng, suaradewata.com - Serangkaian Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru), DPC Peradi Singaraja menggelar silaturahmi kepada seluruh anggota Jumat, 3 Januari 2025 di Manalagi Singaraja.
Momentum silaturahmi ini, guna memperkuat soliditas dan solidaritas antar anggota DPC Peradi Singaraja yang dirangkaikan dengan penyerahan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Peradi kepada anggota yang sudah melakukan register perpanjangan, dikarenakan kartu yang lama sudah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2024.
Disela-sela acara silaturahmi, Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana,SH,MH menegaskan bahwa soliditas anggota Peradi ini sangat penting, guna memperkuat peran Peradi dimasa mendatang yang penuh dengan tantangan. "Kami di Peradi sangat solid, dan kesolidan ini tetap dipertahankan guna memperkuat peran Peradi di masa mendatang," ujarnya menegaskan.
Iapun mengapresiasi para anggota yang sudah melakukan register perpanjangan KTPA, lantaran kartu miliknya telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2024. "Penyerahan KTPA baru ini, dimaksudkan untuk kembali mengingatkan fungsi peran seorang dalam membantu masyarakat," terang Doni Riana yang kerap senyum ini.
Menyangkut tentang anggapan seringnya berseliweran informasi aktifitas advokat, menurutnya masih banyak publik belum mengetahui peran Advokat Peradi, baik secara litigasi dan Non Litigasi. "Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang betul-betul kurang mampu, dalam prakteknya kami menekankan kepada para advokat Peradi Singaraja untuk menguatkan peran probono. Hal itu dilakukan, guna meringankan beban masyarakat dalam penanganan perkara, terutama bagi masyarakat yang betul-betul tidak mampu," jelasnya.
Doni Riana menyebut anggota Peradi akan berpartisipasi aktif dalam program yang akan dilaksanakan oleh DPC Peradi Singaraja, seperti Penyuluhan Hukum ke desa-desa di Kabupaten Buleleng. "Berbagai program terus kita genjot. Selain fungsi Probono yakni pendampingan hukum bagi warga tidak mampu, memperkuat kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum karena Peradi merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan DPC Peradi Singaraja telah mencanangkan PERADI Go to School dan Go to Campus serta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) maupun MoU dengan Lembaga Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan perguruan tinggi. Begitu juga sosialisasi peran dan fungsi PERADI dengan para advokatnya juga kita sampaikan ke seluruh elemen masyarakat termasuk dengan Forkomdeslu di 148 Desa Lurah di Kabupaten Buleleng.
"Dan juga sosialisasi fungsi legitasi dan non legitasi seorang advokat dalam mengoptimalkan perjuangannya membantu masyarakat. Mengingat sesuai dengan UU bahwa fungsi Advokat dalam konteks penegakan hukum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Undang-Undang Advokat) Undang-Undang Advokat ini mengatur serangkaian wewenang bagi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom," pungkas Doni Riana. Sad/red
Komentar