PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Promosikan Judol, Gadis Asal Buleleng Ditangkap Polisi

Senin, 09 Desember 2024

12:08 WITA

Gianyar

1848 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

NKS alias Ebi (23) selebram asal Buleleng, ditangkap Satuan Reskrim Polres Gianyar

Gianyar, suaradewata.com - NKS alias Ebi (23) selebram asal Buleleng, ditangkap Satuan Reskrim Polres Gianyar karena mempromosikan situs judi online (judol) di media sosial. Selain itu, Polisi juga menangkap dua orang tersangka yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam saat melakukan tagihan pinjaman online.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar saat pengungkapan kasus, Senin (9/12) mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri terkait pemberantasan judi online, Satuan Reskrim Polres Gianyar telah menangkap 2 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana judi online. Salah satu tersangka berinisial SJN alias J (48) asal Br. Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. SJN merupakan pengepul togel yang melakukan pemasangan pada situs Dago Togel. "Dari tangan tersangka 1buah HP Oppo yang digunakan sebagai alat untuk memasang togel dan 3 tangkapan layar pasangan togel pada website Dago Togel serta uang tunai sebanyak Rp 350Ribu," ungkao AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta.

Tersangka lainnya merupakan selebram perempuan yang melakukan endorse website judi online berinisial NKS alias Ebi (21). Tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa selebram asal Buleleng tersebut melakukan promosi website judol pada instagram storynya. Ebi ditangkap di sebuah kos-kosan di Desa Buruan, Blahbatuh, awal Desember ini. "Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, NKS sudah 3 bulan terakhir melakukan promosi judol pada IG storynya. Setiap postingan IG story, tersangka mendapat bayaran Rp. 150rb," tambah AKP Gananta.

Selain kasus judol, Sat Reskrim Polres Gianyar juga menangkap 2 orang tersangka yang membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman yakni RBBP alias B (29) dan AHD alias A (24). Keduanya ditangkap petugas di Jalan Bypass Darma Giri, Gianyar, ketika mengancam seorang warga menggunakan golok. Tersangka merupakan debt collector dari aplikasi penagihan Amerta. "Korban seorang pedagang yang minjam uang di salah satu pinjol, kemudian saat korban tidak melakukan pembayaran, debt collector pinjol tersebut menagih ke korban dan melakukan pengancaman menggunakan sajam," lanjutnya.

Kapolres Gianyar mengimbau kepasa masyarakat Gianyar terutama generasi muda jangan sampai terlibat judi online, karena berdampak kerugian ekonomi dan ketergantungan. "Polres Gianyar dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku judi online sesuai dengan arahan Kapolri dan Presiden," ujarnya. gus/adn


Komentar

Berita Terbaru

\





PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Memahami Tujuan dan Makna Revisi UU TNI