Proyek Jalan Khusus Kayu Ulin Di Area Pura Segara Batur Telan Anggaran Rp 3,8 Miliar Lebih
Kamis, 28 November 2024
12:10 WITA
Bangli
1282 Pengunjung
Progres kegiatan belanja modal jalan khusus di areal Pura Segara, desa Adat Batur, Kintamani. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Berbeda dengan pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan fasilitas rekreasi penunjang wisata di Pura Segara, desa Adat Batur, Kintamani yang molor. Proyek pengerjaan jalan khusus yang terbuat dari kayu Ulin dan dibangun mengitari areal Pura Segara hingga pinggir Danau Batur yang notabene bersebelahan dengan proyek tersebut, optimis bisa tuntas tepat waktu. Pasalnya, proyek dengan nama kegiatan belanja modal jalan khusus dengan nilai kontrak Rp 3.841.268.000 itu, progresnya kini telah mencapai 85 persen. "Waktu pengerjaan sampai tanggal 15 Desember, kami optimis bisa menyelesaikan tepat waktu. Pemasangannya lagi dikit, tinggal yang dibagian utara saja," ujar Gede Kanca pelaksana kegiatan dari kontraktor CV. Sari Murti saat dihubungi Rabu (27/11/2024).
Diketahui, kontrak proyek jalan khusus tersebut tanggal 12 Juli 2024 dengan waktu pelaksanaan selama 140 hari. "Kendala sih tidak ada, hanya cuaca saja yang dingin," jelasnya. Lanjut disebutkan, adapun item kegiatan yang dikerjakan meliputi pembuatan jalan dengan kayu Ulin dan pemasangan lampu hias. "Area pinggir Pura Segara yang ditata, dengan membangun jalan khusus dari kayu Ulin dengan panjang sekitar 400 meter. Jalan yang kita bangun mengitari area Pura dari selatan ke utara, bagian timur pura hingga di bebatuan di bibir danau Batur," beber Gede Kanca.
Pihaknya juga mengakui dari nilai kontrak Rp 3,8 miliar tersebut, yang paling besar menelan anggaran adalah bahan kayu Ulin. "Kayu Ulin kami datangkan langsung dari Kalimantan dan itu sudah dicek kualifikasinya oleh pejabat yang berwenang," tandas Gede Kanca.
Disisi lain Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, Wayan Sugiartha juga mengaku pihaknya optimis penyelesaian pengerjaan jalan khusus di areal Pura Segara bisa tuntas tepat waktu. Diharapkan, dengan tuntasnya penataan tersebut akan bisa meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan. Sementara terkait molornya proyek pembangunan fasilitas rekreasi penunjang wisata di Pura Segara, desa Adat Batur, pihaknya telah memberikan sanksi berupa denda 1/1.000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan.ard/adn
Komentar