Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Dua Kasus Dugaan Intimidasi Politik
Senin, 14 Oktober 2024
18:39 WITA
Tabanan
1879 Pengunjung
Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Dua Kasus Dugaan Intimidasi Politik
Tabanan, suaradewata.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan resmi menghentikan penanganan dua laporan dugaan intimidasi politik yang melibatkan Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno yang digelar pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari kedua pelapor telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. "Kami memutuskan untuk menghentikan penanganan kedua laporan tersebut karena tidak ditemukan dugaan pelanggaran yang sesuai," ujar Narta, Minggu (13/10/2024).
Laporan pertama diajukan oleh Jro Mangku Ketut Widiana terhadap Kepala Pasar Umum Tabanan, I Made Indra Bayu. Namun, setelah dilakukan penelaahan, kasus ini dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Sementara itu, laporan kedua yang diajukan oleh I Nengah Heri Putra terhadap I Nengah Suardana juga dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya terkait pasal 182A dan pasal 187 ayat (2).
“Setelah kami evaluasi bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kedua laporan ini,” tambah Narta.
Sebelumnya, kedua laporan ini sempat ditindaklanjuti karena memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Namun, karena unsur pelanggaran tidak terpenuhi, kasus ini tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum. ayu/yok
Komentar