PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Relaksasi Pajak Kendaraan di Bali Capai Rp100 Miliar Lebih

Jumat, 11 Oktober 2024

08:16 WITA

Denpasar

1355 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com- Relaksasi berupa pemutihan denda dan bunga pajak kendaraan serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali telah berakhir September kemarin. Adapun realisasinya mencapai Rp100 miliar lebih. Sementara angka yang ditargetkan mencapai Rp98 miliar. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, mengatakan dilihat dari pemetaan data Januari hingga Juni ada potensi sebesar Rp98 miliar nilai pajak kendaraan yang masih nunggak. Setelah program berjalan, realisasi mencapai Rp100 miliar lebih. 

Namun kata dia, dari realisasi yang telah melampaui target tersebut perlu ditelusuri kembali terkait berapa persen disumbangkan oleh pajak kendaraan yang nunggak sebelum tahun 2024. "Saya harus telusuri sehingga tujuan relaksasi ini kan utamanya memperbaiki database," katanya, Kamis (10/10).

Lebih lanjut dikatakannya, setelah nanti diberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) maka tidak akan ada relaksasi pemutihan dan sejenisnya. Sehingga pelampuan pendapatan yang mencapai Rp100 miliar lebih harus benar-benar dibedah yang diperkirakan ada penyumbang pajak sebelum tahun 2024.

Sebelumnya, Bapenda Provinsi Bali memberikan relaksasi berupa Pemutihan, berupa Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Relaksasi ini dimulai dari 14 Agustus sapai 30 September 2023.

Selanjutnya, bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dengan ketentuan, pertama diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024. Kedua, mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\