PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

2 WNA Kasus Prostitusi dan Menggelandang di Bandara Dipulangkan

Sabtu, 05 Oktober 2024

16:34 WITA

Denpasar

1620 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com- Pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua WNA yang telah melanggar undang-undang keimigrasian. Dua WNA ini, seorang wanita asal Uganda berinisial JN (34) dan seorang pria WN Belanda berinisial RB (34).

Keduanya dilakukan pendepotasian dan diajukan upaya penangkalan karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana JN selama tinggal di Bali terlibat dalam kasus prostitusi.

Sedangkan pria asal Belanda ditemukan dalam keadaan linglung dan mengglandang di area Bandara Ngurah Rai. Selama di Bali, RB mengaku sebagai turis yang datang untuk berlibur. 

Namun, ia mengalami masalah keuangan setelah rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya. Akibatnya, ia tidak mampu membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan.

Karena sudah tidak memiliki uang, ia memutuskan untuk pergi ke Bandara dan tidur di sana, berharap diamankan petugas dan dipulangkan. Di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar.

Sedangkan untuk JN diamankan lantaran melakukan praktek "bisnis lendir". Ia diketahui terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024. 

JN mengaku dalam kedatangannya untuk berbisnis baju serta berlibur. Saat itu, Ia diamankan bersama rekannya sesama asal Uganda berinisial SA (48) yang juga terlibat prostitusi dan lebih awal dideportasi ke kampung halamannya di Entebbe - Uganda

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, dalam keterangannya ke dua WNA yang dipulangkan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, keputusan penangkalan jadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

"Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, dan kami akan memastikan penegakan aturan dilakukan dengan adil dan transparan," singkat Dudy.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\