PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ini Kronologi Dugaan Intimidasi Seorang Pemangku Saat Masa Kampanye

Jumat, 04 Oktober 2024

19:04 WITA

Tabanan

1947 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ini Kronologi Dugaan Intimidasi Seorang Pemangku saat masa kampanye di Tabanan

Tabanan, suaradewata.com – Seorang pemangku Pura Melanting di Tabanan, Ketut Widiana, diduga menjadi korban intimidasi oleh salah satu pendukung pasangan calon (paslon) bupati di tengah masa kampanye Pilkada Tabanan 2024.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi setelah muncul tuduhan dari kerabat Jro Mangku Widiana yang menilai dirinya mendukung paslon berbeda dengan pilihan mereka.

 

Peristiwa ini memuncak pada Senin, 30 September 2024, ketika Jro Mangku Widiana dipanggil oleh Kepala Pasar Tabanan dan dipaksa memberikan klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, ia diminta mengenakan atribut kampanye salah satu paslon.

Jro Mangku juga ditekan untuk menyatakan dukungan secara terbuka kepada paslon tersebut. Bahkan, ancaman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai pemangku di Pura Melanting juga dilontarkan jika ia tetap mendukung paslon lain.

"Sebagai pemangku, saya disuruh tidak terlibat dalam politik, tapi justru saya dipaksa mendukung salah satu paslon dengan mengenakan kaos kampanye," ungkapnya, Jumat (4/10/2024).

Selain Jro Mangku, intimidasi juga menimpa seorang warga di Banjar Kesiut Kaja, Kerambitan, Tabanan. Warga tersebut mengaku didatangi oleh sekitar 40 orang tak dikenal, salah satunya pecalang, yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban. Ia menyebut mereka datang ke rumahnya pada Kamis malam, 3 Oktober 2024, dan mengancamnya karena alasan politik.

 

Kejadian ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk tim pengusung dan pendukung pasangan calon Mulyadi-Ardika. Tim Kuasa Hukum DPD Gerindra Tabanan, I Wayan Mustika Eko Yuda, menyampaikan keprihatinannya terkait intimidasi ini. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kampanye yang seharusnya adil dan bebas.

"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan intimidasi, terlebih melibatkan seorang pemangku. Ini adalah pelanggaran serius dan kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum," ujar Mustika, Jumat (4/10/2024).

Mustika menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut dan segera berkoordinasi dengan tim hukum untuk menyusun laporan resmi terkait insiden tersebut. Ia mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama masa kampanye.

"Harapan kami, semua pihak bisa menjaga sikap dan menghindari pelanggaran hukum dalam proses kampanye ini," tegasnya.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dan akan segera dilaporkan kepada pihak berwenang untuk tindakan hukum yang sesuai. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\