Kasus Sidang Landak, Hakim Bebaskan Terdakwa
Kamis, 19 September 2024
19:32 WITA
Denpasar
1317 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com - Nyoman Sukena, karena kecintaannya terhadap hewan landak dan tidak mengetahui bahwa yang dipeliharanya hewan dilindungi yang harus memiliki ijin, menjadi pertimbangan Majelis Hakim di PN Denpasar menjatuhkan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang putusan yang dibacakan, Kamis (19/09) Majelis Hakim yang diketuai IB Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa terdakwa bebas dari segala dakwaan. "Memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan. Menyatakan terdakwa bebas bersalah dan barang bukti empat ekor landak diserahkan ke BKSDA Provinsi Bali," putus hakim.
Untuk diketahui, sebelumnya pria berumur 38 tahun asal Abiansemal, Badung ini didakwa Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE. "Hewan peliharaan yang dimiliki terdakwa jenis landak Jawa (Hystrx Javanica) dan itu satwa yang dilindungi serta harus memiliki izin untuk memelihara," terang Jaksa Dewa Ari Gede Kusumajaya, dalam dakwaan selaku penuntut umum.
Merunut dari dakwaan, ancaman hukuman sebagaimana yang tertuang dari Jaksa Penuntut Umum, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Terdakwa ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Bali yang saat itu telah mendapat informasi dari warga. Dari pemeriksaan dipekarangan rumahnya di Bongkasa Pertiwi pada 4 Maret 2024, benar ditemukan empat ekor landak jawa dalam kondisi hidup.
"Pengakuan terdakwa memeliharanya hanya karena hobi dan tidak untuk diperjual belikan," tukas JPU Kejari Badung yang memastikan bahwa terdakwa saat membeli tanpa dilengkapi surat izin.mot/adn
Komentar