Pol PP Bangli Cek Pengerukan Lahan Di Kawasan Bukit Payang, Begini Hasilnya....
Kamis, 19 September 2024
12:24 WITA
Bangli
1394 Pengunjung
Sat Pol PP Bangli saat turun melakukan pengecekan lokasi penataan lahan di kawasan Bukit Payang, Kintamani. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Pengerukan lahan di kawasan Bukit Payang, Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli belakangan viral di media sosial. Banyak warganet dibuat kaget, lantaran diduga lahan tersebut merupakan kawasan konservasi. Namun setelah dilakukan penelusuran, lahan yang dikeruk dan direncakan untuk membangun hotel, vila dan resturant tersebut nyatanya lahan pribadi. Hal ini diakui Kasat Pol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma, Rabu (18/9/2024).
Kata dia, pasca viralnya pengerukan lahan di area Bukit Payang, pihaknya telah turun ke lokasi melakukan pengecekan langsung. Diketahui jika penatan lahan dilakukan pihak investor dalam hal ini PT Arunika Surya Indonesia. "Lahan yang nantinya akan dibangun industri pariwisata berupa hotel dan vila berikut restaurant tersebut berstatus lahan milik pribadi. Sebelum turun kami melakukan kordinasi dengan pihak Dinas PU dan Perijinan ,”ujar Agung Suryadarma.
Lanjut dia, dari hasil pengecekan terkait perijinan ternyata pihak investor juga telah mengantongi ijin lengkap seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Banguan Gedung (PBG) “Pihak investor sejatinya sudah sejak lama mengurus perijinan dan setelah mengantongi ijin baru melakukan aktifitas pembangunan. Tahap awal baru sebatas penataan lahan,”ungkapnya.
Dalam proses penataan lahan diturunkan beberapa alat berat. Pihaknya juga menyampaikan kepada Dinas PU dan Perijinan untuk memastikan dari PBG atau gambar yang diajukan sudah sesuai dengan dilapangan. “Karena sudah mengantongi ijin lengkap tentu kami tidak bisa menghambat orang yang telah berinvestasi,”tegas Agung Suryadarma.
Disisi lain pihaknya juga mengaku telah menghentikan sementara pembanguan tempat usaha di sepanjang ruas jalan Desa Batur karena belum mengantongi ijin. "Ada 5 tempat usaha kami berhentikan sementara proses pembangunannya. Kami sarankan pemilik usaha agar melengkapi perijinan terlebih dahulu,” pungkasnya.ard/adn
Komentar