Kado Ultah, JPU Bebaskan "Landak Jawa" dari Dakwaan
Jumat, 13 September 2024
20:51 WITA
Denpasar
2059 Pengunjung
I Nyoman Sukena (baju putih) yang didakwa atas kepemilikan landak jawa dituntut bebas oleh JPU dalam sidang di PN Denpasar, sumber ; suaradewata.
Denpasar, suaradewata.com - I Nyoman Sukena yang terjerat kasus memelihara Landak Jawa tanpa surat ijin, mendapat kado di hari ulang tahunnya ke-38. Itu setelah JPU dari Kejari Badung menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagai tertuang dalam isi dakwaan.
Hal itu dibacakan koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gede Gatot Hariawan dalam sidang luar biasa di PN Denpasar, Jumar sore (13/09). Dinilai sidang luar biasa mengingat dalam sejarah baru kali ini PN Denpasar menggelar sidang pidana tidak ada berselang sehari untuk satu kasus. Dan, itu terjadi dalam sidang Landak Jawa.
Sehari sebelumnya, Kamis (12/09) Sukena dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Hakim memutuskan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan untuk terdakwa dari tahan kota menjadi tahanan rumah.
Sidang langsung dilanjutkan pada Jumat (13/09) pembacaan tuntutan dari JPU. Dalam amar tuntutan jaksa, bahwa unsur sengaja memiliki dan memelihara satwa dilindungi dalam perbuatan terdakwa memang terpenuhi. Namun disebutkan, bapak dari dua anak itu, memelihara Landak Jawa (Hystrix Javanica) tersebut tanpa adanya niat jahat (mens rea).
"Melainkan, dia dengan sukarela merawat landak tersebut karena belas kasih dan rasa cinta terhadap binatang, mengingat ditemukan dalam kondisi ditinggal induk dan masih kecil oleh mertua dari kakaknya di Ladang. Hingga, bertumbuh menjadi besar dan berkembang biak, menjadi empat ekor," sebut Jaksa di ruang sidang.
Terdakwa juga tidak paham bahwa binatang berduri tajam yang dia selamatkan adalah jenis yang dilindungi. Di sisi lain, landak itu bermanfaat saat dipinjam sebagai sarana upacara keagamaan di dua pura desa.
Maka dari itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat Landak Jawa.
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Pasal 21 ayat 2 huruf a jucnto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta memerintahkan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," ucap Jaksa Gatot.
Adapun poin pertimbangan dari perkara ini, tidak ada hal yang memberatkan. Sementara, hal yang meringankan yaitu, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak ada niat mengkomersialkan hewan landak tersebut, terdakwa bukan merupakan residivis, terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi, sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. mot/ari
Komentar