Pria Pengangguran ini Dihukum 15 Tahun, Terbukti Edarkan Kapsul Ekstasi
Selasa, 03 September 2024
19:13 WITA
Denpasar
1385 Pengunjung
Terdakwa Kadek Sugiarta (29). sumber foto : mot/SD
Denpasar, suaradewata.com- Ekstasi yang diedarkan terdakwa Kadek Sugiarta (29) ini tergolong mulai trend dikalangan dunia ajebajeb. Tidak lagi jenis tablet tetapi dalam bentuk kapsul yang didalamnya berisi serbuk mengandung sediaan MDMA (Ekstasy). Ia pun harus menjalani hukuman selama 15 tahun penjara.
Jaksa Siti Sawiyah dari Kejari Denpasar membeberkan jumlah kapsul ekstasi yang dijdikan barang bukti di persidangan sebanyak 59 kapsul dengan berat total 56,46 gram brutto atau 53,58 gram netto. Kapsul yang diedarkannya di dunia gemerlap malam itu didapat petugas saat dirinya ditangkap di wilayah jalan Waturenggong, Panjer.
Di hari yang sama saat dirinya ditangkap, Kamis 11 Januari 2024, di lokasi tempat kosnya di Jalan Kalimutu area Buana Kubu, Tegal Harum, Denpasar Barat, polisi berhasil berhasil menemukan 1.094,97 gram brutto atau 1.058,41 gram berupa kristal bening atau sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan terbukti bersalah melawan hukum Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa telah melakukan transaksi jual beli narkotika, dengan menguasai atau menyimpan untuk edarkan.
Majelis hakim pun sependapat dengan isi dakwaan pertama dari JPU, namun tuntutan hukuman 16 tahun sedikit diperlunak hakim dengan mengurangi lagi 12 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa Kadek Sugiarta secara sah terbukti bersalah melawan hukum tentang narkotika sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000. 000. 000,- subsidair 1 tahun penjara," demikian putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar.mot/adn
Komentar