PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tiga Pelaku Narkoba Di Buleleng Diringkus Tim Bhayangkara Goak Poleng

Kamis, 29 Agustus 2024

16:15 WITA

Buleleng

1414 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com- Tim Bhayangkara Goak Poleng dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng. Dan peperangan terhadap penyalahgunaan narkotika terus dilakukan hingga ke zona aman narkotika. Demikian ditegaskan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H saat memimpin langsung press release di lobi Mapolres Buleleng pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam pengungkapan kali ini, tiga pelaku kejahatan narkoba berhasil diamankan, yaitu MS (22) asal Desa Pemaron, JAS (43) asal Dauh Puri, Denpasar Barat, dan KA (44) asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. 

Kronologis pengungkapan ini, bermula pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar Pukul 19.25 Wita, saat Tim Bhayangkara Goak Poleng mengamankan pelaku MS di Terminal Penarukan. 

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan paket sabu-sabu seberat 1,44 gram bruto, yang diakui oleh MS didapatkan dari JAS," ucap Kapolres Widwan didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.Sos., M.H., serta Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, S.H.

Pengembangan kasus ini mengarahkan tim untuk mengamankan JAS di keesokan harinya, dan pada Jumat, 16 Agustus 2024 saat digeledah di kamar kostnya, ditemukan barang bukti yang diduga terkait dengan kejahatan narkoba. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Sementara itu, pelaku ketiga, KA, berhasil diamankan juga pada Jumat, 16 Agustus 2024 di Desa Lokapaksa, Seririt. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,13 gram bruto yang diakui merupakan miliknya. Terhadap KA, diterapkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Widwan Sutadi menegaskan komitmen Polres Buleleng dalam memerangi kejahatan narkoba yang dikategorikan sebagai Extraordinary Crime, karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat Buleleng.

"Kami akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat Buleleng dari ancaman narkoba," ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkoba, demi memulihkan tatanan kehidupan yang lebih baik. 

"Mari jauhi narkoba dan bersama-sama kita wujudkan kehidupan yang lebih baik," tutupnya.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\