KPU Tegak Lurus Konstitusi, Gunakan Putusan MK pada Pilkada
Minggu, 25 Agustus 2024
15:00 WITA
Nasional
1168 Pengunjung
KPU
Oleh: Anita Permata Sari )*
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tegak lurus pada aturan yang berlaku dan juga konstitusi, yakni dengan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sebagai informasi, bahwa Putusan MK sendiri berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin mengungkapkan bahwa pihaknya terus mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hingga pada penetapan pasangan calon (paslon) pada Pilkada.
Dengan adanya ketegasan tersebut, berarti menandakan bahwa memang pemerintah tidak main-main dalam menjalankan konstitusi, yakni tidak hanya sekedar menggunakan Putusan MK itu pada pendaftaran calon saja, melainkan hingga pada saat penetapan.
Ketua KPU menegaskan hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.
Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
Sehingga pada 27 hingga 29 Agustus mendatang, pada saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia tetap berpedoman pada Putusan MK tersebut. Bahkan, hasil kebijakan itu tidak hanya berkaitan dengan syarat usia dan ambang batas semata, namun juga pada hal kampanye di perguruan tinggi.
Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah dilakukan di kampus, asal telah mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.
KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024) batal dilaksakan. Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) terapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada). Baidowi menuturkan, dijadikannya putusan MK sebagai dasar hukum pendaftaran Pilkada 2024 dikarenakan batalnya rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada hari ini sehingga RUU tersebut tidak bisa menjadi UU.
Seluruh pihak terus berupaya untuk mewujudkan gelaran Pilkada 2024 secara baik, yakni tetap patuh dan tegak lurus pada konstitusi agar demokratisasi di Indonesia mampu terus berjalan dengan maksimal.
Terlebih, karena momentum Pilkada mendatang merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa ini karena menjadi gelaran Pemilihan Kepala Daerah secara serentak yang pertama, oleh karena itu kesuksesannya menjadi hal yang sangat penting.
Demokrasi dan Pilkada seperti rantai yang saling berhubungan satu sama lain. Pilkada merupakan wujud dari demokrasi sementara demokrasi akan terbangun diawali dari keterlibatan masyarakat dalam memilih pemimpinnya sendiri melalui Pilkada. Sementara itu, Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis dimana semua hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terpenuhi tanpa adanya diskriminasi pada sudut apapun.
Demokrasi menyimpan banyak harapan bagi masyarakat yang menginginkan perubahan tata kelola pemerintahan. Perpindahan kekuasaan ditangan rakyat merupakan prinsip dasar dari demokrasi menjadi substansi penting untuk menjalankan kehidupan bernegara.
Rakyat memiliki kekuatan besar untuk mengatur, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di segala lini. Demokrasi mengubah cara pandang masyarakat mengenai pengelolaan manajemen pemerintahan yang tadinya bersifat perintah menjadi musyawarah.
Demokrasi sesungguhnya memiliki kekuatan dan kedaulatan dari rakyat yang digunakan untuk mengatur dan mengelola kehidupan rakyat sendiri. Pengaturan tersebut dilimpahkan kepada perwakilan-perwakilan yang dipilih melalaui mekanisme pemilihan umum. Artinya, demokrasi mengakui keberadaan setiap individu untuk ikut terlibat dalam proses pemerintahan mulai dari awal hingga akhir. Keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik dan pemerintahan mencakup pengambilan keputusan hingga evaluasi kebijakan. Peranan rakyat dalam demokrasi adalah ruh berjalannya roda pemerintahan.
Dengan bagaimana ketegasan dan keputusan yang KPU serta DPR ambil, membuktikan bahwa lembaga negara tetap beepedoman teguh dan tunduk patuh serta tegak lurus pada konstitusi yang berlaku, yakni Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sehingga gelaran Pilkada 2024 mampu berlangsung dengan sukses penuh demokrasi untuk melahirkan pemimpin yang penuh legitimasi.
*) Pengamat Politik Gala Indomedia
Komentar