DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK
Jumat, 23 Agustus 2024
19:12 WITA
Nasional
1184 Pengunjung
DPR RI
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan disahkan. Dasco menyatakan bahwa aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam kerangka hukum Pilkada 2024.
"Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan MK yang terbaru," ujar Dasco.
Dasco menjelaskan bahwa meskipun DPR dan pemerintah telah berusaha merevisi RUU Pilkada, pengesahan tersebut akhirnya dibatalkan. "Revisi Undang-Undang Pilkada tidak jadi disahkan ," jelasnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan pembatalan.
Menurut Dasco, proses revisi UU Pilkada telah dimulai sejak Januari 2024 dan berjalan lambat hingga mendekati waktu pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. "Revisi ini sudah dibahas sejak awal tahun, tetapi prosesnya memang berjalan perlahan," tambahnya, menggarisbawahi bahwa pembatalan ini bukanlah keputusan mendadak.
Dasco juga menekankan bahwa dengan dibatalkannya pengesahan revisi, aturan Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK yang sudah ada. "Dengan batalnya pengesahan, aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan MK," tegasnya, memastikan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam regulasi Pilkada yang akan datang.
Keputusan ini memastikan bahwa proses pencalonan dan pelaksanaan Pilkada 2024 akan tetap berdasarkan pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa adanya penyesuaian melalui revisi UU Pilkada.
Komentar