WNA Taiwan Overstay 109 Hari, Imigrasi Singaraja Lakukan Deportasi
Rabu, 21 Agustus 2024
10:42 WITA
Buleleng
1518 Pengunjung
Buleleng, suaradewata.com- Kantor Imigrasi Singaraja pada Minggu, 18 Agustus 2024 kembali mengambil tindakan tegas terhadap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Taiwan berinisial JHH. Pasalnya WNA tersebut ketahuan tinggal lebih lama dari izin tinggal yang dimilikinya.
“Mendapati temuan tersebut, yang bersangkutan kemudian menjalani pemeriksaan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja," ucap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan pada Selasa, (20/8/2024) di Singaraja.
Adapun hasil pemeriksaannya, diketahui bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (Vo.A) dan juga telah melakukan perpanjangan satu kali.
"Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa Barat, bersama dengan sang istri yang merupakan ”, papar Hendra Setiawan. “Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan. Jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," terangnya.
"Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 18 Agustus 2024 menggunakan penerbangan AirAsia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan”, terang Hendra Setiawan. Menurutnya pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA tersebut, merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian.
"Kami senantiasa menggelar patroli keimigrasian yang menyasar titik-titik strategis keberadaan Warga Negara Asing. Namun demikian, partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan tetap kami perlukan. Sehingga pengawasan keimigrasian dapat semakin optimal serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem," urainya.
"Pelaporan mengenai WNA yang meresahkan dapat dilakukan dengan menghubungi nomor hotline 0811389809," pungkas Hendra Setiawan.sad/adn
Komentar