PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

184 Narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja Terima Remisi, 1 Warga Binaan Langsung Bebas

Minggu, 18 Agustus 2024

11:58 WITA

Buleleng

1412 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com- Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja mengajukan 184 warga binaan (Nara pidana) untuk menerima remisi. Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, sebanyak 183 orang menerima remisi umum, 4 orang menerima remisi khusus, dan 1 orang langsung bebas. Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, A.Md.IP, S.H., M.H disaat dilaksanakan Upacara Penyerahan Remisi bagi narapidana pada Sabtu, 17 Agustus 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita di Aula Nusantara Lapas Kelas IIB Singaraja, Jalan Veteran, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Upacara penyerahan remisi ini mengusung tema "Nusantara Baru Indonesia Maju" dan dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., sebagai Inspektur Upacara dengan dihadiri Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., bersama Forkopimda Buleleng.

Lebih lanjut Kalapas Wayan Putu Sutresna menerangkan bahwa Lapas Kelas IIB Singaraja yang merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dibangun pada Tahun 1934 sebagai peninggalan kolonial Belanda.

“Lapas ini memiliki luas lahan 4.430 m² dan luas bangunan 1.694 m². Dengan jumlah pegawai sebanyak 75 orang, termasuk 24 petugas pengamanan yang terbagi menjadi 4 regu,” ujarnya.

“Dan saat ini, Lapas menampung 325 orang warga binaan dari kapasitas idealnya hanya untuk 100 orang. Artinya Lapas Singaraja dalam kondisi over kapasitas sebanyak 225 orang,” ungkap Wayan Putu Sutresna.

Ia pun mengatakan program pembinaan yang dijalankan di Lapas ini mencakup kerajinan tangan, pencucian motor, cukur rambut, pengelasan, produksi dupa, pembuatan sanggah ukir dari bias melile, laundry, dan pembuatan sangkar burung.

“Pemberian remisi kepada narapidana bukanlah pemberian sukarela dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” tegasnya.

Setelah pembacaan SK Menkumham RI tentang Remisi Umum Tahun 2024, Inspektur Upacara (Irup) pemberian remisi yakni Pj. Bupati Lihadnyana menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam sambutan tersebut, disampaikan bahwa tema HUT RI ke-79 "Nusantara Baru Indonesia Maju" dipilih untuk mencerminkan momen penting bagi bangsa, termasuk menyongsong Ibu Kota Baru, pergantian presiden, dan menuju Indonesia Emas 2045. Tema ini juga menggarisbawahi pentingnya adaptasi, persatuan, gotong royong, serta fondasi kokoh dalam pembangunan bangsa.

Upacara ini diakhiri dengan penyerahan cendera mata hasil karya warga binaan, dan kegiatan berjalan dengan lancar hingga Pukul 11.00 Wita.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\