Menjelang Pelantikan DPRD, Dua Ranperda Buleleng Resmi Ditetapkan Menjadi Perda
Senin, 12 Agustus 2024
13:19 WITA
Buleleng
1381 Pengunjung
Rapat diruang sidang utama DPRD Buleleng pada Minggu, (11/8/2024). sumber foto : sad/SD
Buleleng, suaradewata.com- Menjelang pelantikan anggota DPRD Buleleng periode 2024-2029 pada 15 Agustus 2024, anggota DPRD Buleleng bersama eksekutif menggelar rapat secara maraton pada Minggu, (11/8/2024) diruang sidang utama DPRD Buleleng.
Dengan hasil Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan kedua Ranperda tersebut dilaksanakan setelah DPRD dan pemerintah daerah menyatakan persetujuan atas rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng melalui penyampaian Laporan Gabungan Komisi Pembahas Ranperda yang diwakili I Nyoman Gede Wandira Adi,S.T. sebagai juru bicara, dan Laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan H.Mulyadi Putra,S.Sos serta dilanjutkan dengan Pendapat akhir Bupati yang disampaikan Pj. Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A menandai ditetapkanya kedua Ranperda tersebut menjadi Perda.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,S.H. tesebut digelar setelah sebelumnya para Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan rangkaian rapat dengan Pemerintah Daerah di ruang Gabungan Komisi dengan agenda pembahasan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, serta rapat dengan agenda Penyampaian pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas kedua Rancangan Perda tersebut.
Dimana berdasarkan kajian dan pencermatan serta mempertimbangkan usul, saran serta masukan baik dari Legislatif maupun dari Eksekutif telah terjalin kesamaan pandangan atas rancangan kedua ranperda tersebut, dan pembahasannya dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya dari penetapan tersebut Ranperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapat fasilitas dan tindaklanjut sebagaimana mestinya hingga menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.sad/adn
Komentar