PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

KPU Tabanan Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 374.868 untuk Pilkada 2024

Senin, 12 Agustus 2024

12:36 WITA

Tabanan

1370 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Penyerahan berita acara Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). sumber foto : ayu/SD

Tabanan, suaradewata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menyelesaikan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk 133 desa di Kabupaten Tabanan.

Dalam proses ini, KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 dengan total 374.868 pemilih. Data ini mencakup 10 kecamatan dan 850 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan rincian 184.039 pemilih laki-laki dan 190.829 pemilih perempuan.

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra, menjelaskan bahwa DPS ini masih bersifat sementara dan akan divalidasi lebih lanjut menggunakan sistem sidalih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Validasi ini penting untuk memastikan data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suwitra dalam rapat pleno yang dihadiri oleh anggota KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya.

Darmasanjaya menekankan bahwa DPS belum final dan masih perlu pembaruan, terutama untuk pemilih yang telah meninggal dunia. “Penghapusan data pemilih yang sudah meninggal penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan efisiensi pemilu. Surat keterangan kematian perlu disiapkan,” ujarnya.

Ketut Narta, Ketua Bawaslu Tabanan, mengharapkan penyelenggara segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan data, termasuk pemilih dengan disabilitas. “Kami akan memantau langsung dan memastikan bahwa pemilih disabilitas mendapatkan fasilitas yang memadai saat menggunakan hak pilihnya,” tambah Narta. ayu/adn


Komentar

Berita Terbaru

\