PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pasangan Calon Harus Sehat Jasmani dan Rohani, Juga Disertai Catatan Kriminal Kepolisian

Minggu, 11 Agustus 2024

10:35 WITA

Badung

1559 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

KPU Kabupaten Badung Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra. sumber foto : ang/SD

Badung, suaradewata.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengungkapkan, untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus sehat jasmani dan rohani. Hal ini berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomer 8 mengenai pencalonan. 

"Kami berharap kawan kawan pengusung pasangan calon dari partai politik dan dari pasangan calonnya sendiri segera melakukan koordinasi dengan kita. Karena selain kesehatan mereka juga harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi," ungkap Yusa Arsana di Kantor KPU Kabupaten Badung, Sabtu, (10/08/2024). 

Syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi, kata ia, misalnya keterangan sehat jasmani dan rohani, catatan kriminal kepolisian yang dilanjutkan dengan catatan di pengadilan. Apakah pernah dipidana atau tidak dan seterusnya. Kemudian Surat keterangan tidak dalam keadaan vailid dari Pengadilan Niaga yang ada di Surabaya. Dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)nya apakah sudah dilaporkan apa belum, sehingga Ini memerlukan waktu. 

"Nah ini kami yang berharap teman teman dari tim pengusung pasangan calon partai politik sudah mulai berkomunikasi dengan kami. Supaya nanti ketika pencalonan kami berharap seluruh persyaratan administrasinya sudah bisa mereka penuhi. Kemudian kalau terpenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ditetapkan menjadi calon baru diperiksa kesehatannya," ujarnya. 

Lalu bagaimana jika ada calon pernah dipidana? Yusa Arsana menjelaskan, jika yang pernah dipidana itu batasnya 5 tahun sudah dinyatakan bebas dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan dari putusannya itu harus dilapirkan. 

"Kalau memang sudah melewati masa jedanya yang bersangkutan boleh maju menjadi calon," jelasnya. 

Yusa Arsana menerangkan, dari rapat koordinasi dengan Provinsi kemarin. Dan untuk memastikan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Bahwa rumah sakit mana yang direkomendasikan di Badung untuk cek kesehatan pasangan calon. Pihaknya harus melakukan survai ke rumah sakit tersebut. 

"Apakah alatnya betul ada, clinic clinic yang dibutuhkan sesuai dengan 20 item pemeriksaan itu sudah tersedia. Kemudian dokternya sudah siap, tim dokter nanti yang akan ditugaskan itu seperti apa. Apakah ada tersangkut dengan tim sukses calon atau menjadi dokter pribadi calon, itu menjadi penelitian," terangnya. 

Yusa Arsana menambahkan, untuk pembukaan pengumuman Pendaftaran calon dilakukan Minggu, (24/08/2024), sampai Senin, (26/08/2024). Dan calon akan mendaftar pada Selasa, (27/08/2024), sampai Kamis, (29/08/2024). 

Sementara di data pemilih hari ini, Sabtu, (10/08/2024), KPU Badung telah melakukan pleno di tingkat Kabupaten Badung. Khusus di Kabupaten plenonya ada 2 tahapan besar, yang pertama adalah pleno Kecamatan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten. 

"Yang di plenokan tadi 412.349 DPS. Setelah kita tetapkan DPSnya kita akan mengundang teman teman partai politik menyampaikan bahwa tahapan sudah berlangsung sampai sekian. Teman teman parpol yang akan mengusung calon untuk mendapatkan informasi yang cukup buat mereka untuk menyiapkan diri mengajukan daftar calon ke kita," imbuhnya.ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\