Ungkap Kasus Narkoba, 11 Pengedar Sabu Diringkus Polres Badung
Selasa, 06 Agustus 2024
15:00 WITA
Badung
1562 Pengunjung
Polres Badung ungkap kasus narkotika. sumber foto : ang/SD
Badung, suaradewata.com - Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH ungkap kasus narkotika di Mako Polres Badung, Selasa, (06/08/2024). Dalam ungkap kasus tersebut, terungkap 11 orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Badung.
"Hari ini kami melaksanakan rilis berkaitan dengan kasus narkoba yang kita laksanakan periode Juli ini. Pada kesempatan ini kami sampaikan ungkap kasus yang dilaksanakan oleh Satres narkoba Polres Badung sebanyak 6 kasus dengan tersangka sebanyak 11 orang, dimana terdiri 10 laki laki dan 1 orang perempuan," ungkap Kompol Made Pramasetia, Selasa, (06/08/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah barang bukti jenis sabu sebanyak 14,76 gram. Untuk pasal yang disangkakan berkaitan dengan ungkap kasus ini adalah pasal 112 dan juga 114 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dimana ancaman hukumannya pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Jadi ini sebagian besar diungkap oleh oleh Satres narkoba di wilayah Kuta Utara dan ada juga sebagian di Denpasar," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil kontruksi yang disampaikan, semua tersangka merupakan pengedar narkotika dengan cara melakukan tempelan. Sedangkan untuk pelaku sendiri berasal dari Jember, Tabanan dan Badung. Dan dari 11 tersangka tersebut terdapat 3 orang residivis.
"Berdasarkan pemeriksaan awal ini memang karena kebutuhan ekonomi, jadi mereka merasa mudah untuk mendapatkan sesuatu dari mengedarkan narkoba. Dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh rekan rekan dari narkoba ini memang informasinya barang dari luar sampai ke Badung dikendalikan oleh pengedar dari luar. Ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan yang dilaksanakan anak anak di lapangan," pungkasnya.ang/adn
Komentar