PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Refleksi 5 Tahun DPRD Badung, Hasilkan 78 Peraturan Daerah

Minggu, 04 Agustus 2024

20:08 WITA

Badung

1458 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata melaksanakan jumpa pers refleksi 5 tahun DPRD Badung Periode 2019 - 2024

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar jumpa pers refleksi 5 tahun DPRD Badung periode 2019 - 2024 di ruang rapat Madya Gosana lantai III Gedung DPRD Badung, Minggu, (04/08/2024). 

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung Made Sunarta dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika mengatakan, dalam melaksanakan fungsi DPRD, pihaknya melakukan peraturan perundang-undangan daerah, pembuat peraturan daerah kemudian penganggaran dan pengawasan. Pembentukan peraturan daerah ini, ada yang namanya peraturan daerah inisiatif dan ada peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah. 

Tetapi pada substansinya, bahwa peraturan daerah inisiatif ataupun peraturan yang dibuat oleh Pemerintah rohnya itu adalah yang tercantum dalam visi misi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diaplikasikan, yang sudah disampaikan dan yang disosialisasikan. Sehingga atas amanat dari pada undang-undang adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, maka pihaknya merumuskan atau membuat suatu produk peraturan daerah bersama-sama dengan Pemerintah. 

"Kami sampaikan, di tahun 2019 sampai 2023 ada peraturan daerah termasuk Perda inisiatif berjumlah 66 Perda kemudian ditambah lagi 12 Peraturan Daerah yang sedang berjalan. Sehingga totalnya 78 Perda yang kita sudah hasilkan. Ini terbesar dan terbanyak di Indonesia. Ini indikator bahwa kita bekerja dengan serius untuk membangun Badung ini," kata Putu Parwata. 

Dalam pemaparannya, mengenai Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dibuat pada tahun 2022, hanya Kabupaten Badung di Republik Indonesia membuat Perda tersebut. Pasalnya, dengan adanya kepekaan dari pada wakil rakyat DPRD ini terhadap masyarakatnya yang berkasus yang bersengketa dibuatkan rumahnya.

"Kalau dia (masyarakat) tidak bisa mencari dan membayar pengacara maka dia bisa datang ke DPRD minta pertolongan. Masyarakat Kabupaten Badung yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar pengacara itu bisa datang ke DPRD minta bantuan hukum. Karena kita sedang membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum," paparnya. 

Lebih lanjut Parwata mengatakan, bahwa DPRD itu sebagai perwakilan masyarakat atau rakyat di Daerah Kabupaten Badung, sehingga masyarakat perlu mengetahui kinerja DPRD Kabupaten Badung secara terukur dan terarah. 

"Jadi, kami harapkan supaya apa yang sudah kita kerjakan diketahui masyarakat, karena pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujarnya. 

Menurutnya, hal tersebut telah dikerjakan DPRD Kabupaten Badung secara kolektif, sehingga kebijakan-kebijakan strategis diarahkan sesuai dengan kesepakatan bersama DPRD Badung dengan Bupati Badung.

Kemudian, lanjutnya hal itu dikawal DPRD Badung dengan dibuatkan rumahnya, supaya program-program Pemerintah yang dilaksanakan, sesuai dengan aspirasi masyarakat, karena disinilah filternya.

"Kalau orang tidak paham, apa itu DPRD hanya ada kantor cuma duduk diam aja, tidak begitu. Kenapa ini kami rilis," paparnya. 

Tak hanya itu, sebagai bukti kerja DPRD Badung dan Pemerintah itu dilakukan secara bersama-sama, supaya diketok tularkan ke masyarakat melalui Daerah Pemilihan atau Dapilnya masing-masing, yang diselaraskan dengan program Pemerintah.

"Hal ini kami sampaikan dalam pertemuan ini, supaya masyarakat merasa bahwa itu betul program saya diperjuangkan oleh DPRD, yang kemudian dirasakan kembali oleh masyarakat," tegasnya.

Untuk anggota DPRD Kabupaten Badung terpilih periode 2024-2029 tentunya sudah diarahkan oleh partainya masing-masing. Salah satunya, selaku Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata juga sudah diberikan arahan, untuk membangun kekuatan gotong royong demi kesejahteraan masyarakat Badung.

Kemudian, lanjutnya DPRD Badung yang ditugaskan menjalankan kinerja berbasis gotong royong bisa mempercepat kesejahteraan rakyat di Kabupaten Badung.

"Itu garis komando yang diberikan kepada kami sebagai Fraksi PDI Perjuangan," tutupnya.ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\