PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penyelenggara Siap Tangani Sengketa Pilkada 2024 dengan Transparansi

Selasa, 30 Juli 2024

14:27 WITA

Nasional

1282 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pilkada

Oleh : Diska Putro )*

 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera digelar. Tahapan Pilkada tidak berhenti pada saat masa pencoblosan saja. Salah satu tahapan krusial yang masih menanti adalah penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Menyadari pentingnya tahapan ini, penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), telah menyatakan kesiapannya untuk menangani segala bentuk sengketa yang mungkin muncul dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Transparansi menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa Pilkada. Dengan adanya transparansi, publik dapat melihat secara jelas setiap tahapan proses penyelesaian sengketa, mulai dari pendaftaran gugatan hingga putusan akhir. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan mencegah terjadinya spekulasi yang tidak berdasar.

Selain itu, transparansi juga dapat mencegah terjadinya praktik-praktik kecurangan dan intervensi dari pihak luar. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, penyelenggara pemilu akan lebih terdorong untuk bekerja secara profesional dan independen.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai proses terjadinya pelanggaran yang merupakan salah satu upaya bentuk tanggung jawab untuk menjaga kemurnian suara rakyat Indonesia.

Pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang tidak semata-mata untuk mencari kesalahan, tapi juga untuk mencegah terjadinya kesalahan atau pelanggaran itu sendiri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah dua institusi utama yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan Pilkada. KPU bertugas menyelenggarakan pemilihan dan memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan. Bawaslu, di sisi lain, berfokus pada pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu. Dalam menangani sengketa, kedua lembaga ini memiliki peran penting.

KPU telah mempersiapkan berbagai mekanisme untuk menangani sengketa, termasuk adanya sistem pengaduan dan mekanisme banding. Selain itu, mereka juga menyediakan informasi yang jelas mengenai prosedur sengketa melalui situs web resmi dan media sosial. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik calon maupun pemilih, memiliki akses yang sama terhadap informasi.

Bawaslu juga berperan dalam memastikan bahwa setiap laporan pelanggaran atau sengketa diproses dengan objektif dan adil. Mereka memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan memutuskan kasus-kasus pelanggaran pemilu, serta melakukan tindakan preventif untuk menghindari pelanggaran lebih lanjut.

Komisi Informasi (KI) Pusat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kesiapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 serta berharap KPU belajar dari pengalaman Pemilu 2024 dalam memenuhi kaidah keterbukaan informasi bagi seluruh kalangan publik terkait proses rekapitulasi suara.

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn mengatakan , KI pusat dan daerah juga akan mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi maupun pemenuhan hak akses publik, termasuk kalangan difabel dan masyarakat yang dalam halangan seperti dirawat di rumah sakit, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Untuk memastikan prinsip transparansi diterapkan secara konsisten, penyelenggara pilkada telah mengadopsi beberapa langkah strategis. Pertama, mereka telah menetapkan prosedur standar yang jelas untuk menangani sengketa, yang mencakup tahapan pelaporan, verifikasi, dan penyelesaian. Setiap tahap dalam proses ini dirancang agar dapat dipantau oleh publik dan pihak-pihak terkait.

Terkait Keterbukaan Informasi dalam Pemilihan Umum sendiri, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan Peran Pers dalam mendukung Pemilu Berkualitas diantaranya menginformasikan perkembangan tahapan Pemilu, menyediakan informasi tentang partai politik/koalisi, serta Mencegah disintegrasi bangsa akibat politisasi identitas.

Sistem teknologi informasi yang baik juga memudahkan penyelenggara untuk melakukan analisis data dan mengidentifikasi pola atau tren dalam sengketa. Ini bisa membantu mereka dalam merumuskan kebijakan atau prosedur yang lebih baik untuk mengatasi potensi sengketa di masa depan.

Meskipun komitmen terhadap transparansi sangat penting, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa semua pihak dapat mengakses dan memahami informasi terkait sengketa. Tidak semua calon atau pemilih mungkin memiliki pengetahuan yang memadai mengenai prosedur sengketa, sehingga penyelenggara harus melakukan upaya ekstra untuk memberikan edukasi yang memadai.

Tantangan lainnya adalah memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan tertentu. KPU dan Bawaslu harus menjaga independensi dan integritas mereka untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil murni berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

Penyelenggaraan Pilkada 2024 merupakan ujian besar bagi demokrasi Indonesia, terutama dalam hal penanganan sengketa. Dengan komitmen terhadap transparansi, KPU dan Bawaslu berupaya memastikan bahwa setiap sengketa ditangani dengan adil dan objektif. Melalui langkah-langkah strategis, penggunaan teknologi, dan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan proses ini akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi di tingkat daerah. Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, dedikasi penyelenggara untuk menjaga integritas dan transparansi adalah langkah positif menuju pilkada yang lebih bersih dan berkeadilan.

 

)* Mahasiswa Jurusan Hukum Univ. Pancasila


Komentar

Berita Terbaru

\