PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

KPU Buleleng Tekankan Pentingnya Keselarasan Visi-Misi Paslon dengan RPJPD

Kamis, 25 Juli 2024

11:32 WITA

Buleleng

1376 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat Koordinasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon di Berutz Resto & Bar, pada Rabu, (24/7). sumber foto : sad/SD

Buleleng, suaradewata.com- Demi mewujudkan terpilihnya Kepala Daerah di Kabupaten Buleleng dengan berbagai program yang bisa meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Buleleng sesuai dengan potensi daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng, bertempat di Berutz Resto & Bar, pada Rabu, (24/7).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buleleng Gede Sumartana.

Ditemui usai kegiatan, Luh Putu Sri Widiastini menjelaskan bahwa Rakor ini arahnya agar bisa mengajak Partai Politik (Parpol) bisa mempersiapkan lebih awal terkait pemenuhan syarat pencalonan itu harus betul dan lengkap, karena tidak ada proses perbaikan setelah penerimaan verifikasi dokumen, hal tersebut berbeda dengan syarat calon yang masih ada kesempatan perbaikan pada syarat administrasinya.

“Jadi kawan-kawan Parpol ini sebelum melaksanakan pendaftaran datang ke KPU harus berkonsultasi dulu dengan Helpdesk sehingga benar-benar syarat administrasinya itu sudah lengkap jadi bisa langsung diterima pada saat pendaftaran penyesuaian,”terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menjelaskan bahwa sesuai amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024 di pasal 13 yang menyatakan bahwa visi-visi dan program bakal pasangan calon baik Gubernur maupun Bupati/Walikota itu harus selaras dengan RPJPD masing-masing wilayah ataupun daerah dimana pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan untuk tahapan pencalonan.

“Nah pada saat pendaftaran inilah persyaratan pencalonan itu adalah visi-misi yang harus selaras dengan RPJPD Kabupaten Buleleng dan nantinya Parpol harus berkoordinasi dengan Bappeda Buleleng,”jelasnya.

Disisi lain, Sekban Sumartana menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan setiap tahapan yang tertuang dalam RPJPD 2025 - 2045 tersebut kemudian Indikator yang ditetapkan akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencapai pembangunan berlanjut sesuai dengan visi dan misi paslon yang telah ditetapkan, serta untuk memberikan panduan yang jelas bagi pelaksanaan program-program pemerintahan dalam jangka panjang. 

“Apa yang sudah ditetapkan di RPJPD ini agar nantinya bisa selaras dengan janji kampanye yang akan di sosialisasikan kepada masyarakat,” tutupnya.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\