Beraksi di 15 TKP, Pelaku Spesialis Pencuri Ayam Aduan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mengwi
Rabu, 24 Juli 2024
19:52 WITA
Badung
1578 Pengunjung
Polsek Mengwi Ungkap Kasus pencurian Ayam Aduan. sumber foto : ist/adn
Badung, suaradewata.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian ayam dengan TKP di Kandang Ayam Banjar Gunung, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang terjadi Jumat, (28/06/2024).
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ. S.Sos. SH. MH. berdasarkan keterangan pelapor (AA, 38th, swsta) bahwa pada hari Jumat, (28/06/2024), sekira pukul 05.30 wita Pelapor pergi ke kandang ayam miliknya di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung untuk memberi pakan ayam seperti biasa. Saat tiba di Kandang, Pelapor mendapati 9 (sembilan) ekor ayam miliknya telah hilang.
Selanjutnya pada hari Rabu, (03/07/2024), sekira pukul 07.00 wita, Pelapor pergi ke kandang ayam miliknya di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung untuk memberi pakan ayam seperti biasa. Saat tiba di Kandang, Pelapor mendapati 12 (dua belas) ekor ayam miliknya kembali hilang, serta pada hari Jumat, (19/07/2024), sekira pukul 02.00 Wita Pelapor pergi ke kandang ayam miliknya di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung untuk memberi pakan ayam seperti biasa.
Saat tiba di Kandang, Pelapor mendapati kembali 8 (delapan) ekor ayam miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut Pelapor kehilangan total 20 (dua puluh) ekor ayam aduan dengan kerugian sekira Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/28/ VII/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 23 Juli 2024.
Adanya Laporan tersebut Kapolsek Mengwi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Komang Juniawan, SH. MH untuk melakukan penyelidikan, dan tim Opsnal Polsek Mengwi langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban serta saksi saksi di TKP. Berdasarkan analisa TKP serta pengumpulan bahan keterangan dari pelapor dan saksi saksi di TKP, selanjutnya tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan pemetaan di beberapa TKP pencurian ayam aduan di wilayah Mengwi, Dalung, dan Angantaka.
Beberapa petunjuk yang diperoleh dari TKP maka pelaku mengarah kepada tiga orang laki laki asal Abianbase masing masing atas nama TDW als KOMING, AEP Banjar Sengguan Abianbase dan BMM Banjar Cica Abianbase Kecamatan Mengwi. Berbekal data yang diperoleh kemudian tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ketiga pelaku.
Kemudian pada hari Selasa, (23/07/2024), sekira pukul 14.00 wita pelaku TDW di amankan di perempatan Abianbase dari keterangan pelaku TDW menyebutkan 2 orang temannya sebagai pelaku lainnya masing-masing atas nama BMM dan AEP sehari-hari bekerja di wilayah Canggu, sekira pukul 15.00 wita AEP dan BMM diamankan ditempatnya bekerja. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ayam aduan milik korban yang dilakukan sebanyak tiga kali masing masing Pada Hari Jumat, (28/06/2024), sekira pukul 01.30 wita mencuri 9 ekor ayam aduan, kedua Pada Hari Rabu tanggal (03/07/2024), sekira pukul 02.00 wita mencuri 12 ekor ayam aduan dan ketiga Pada Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wita mencuri 8 ekor ayam aduan.
Selain itu para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian ayam di beberapa TK (15 TKP) antara lain TKP Angantaka Abiansemal 2 kali pelaku mencuri 6 ekor ayam aduan, TKP Tirta Bayu dalung melakukan 3 kali pelaku mencuri 12 ekor ayam aduan, TKP Kintamani melakukan 1 kali pelaku mencuri 3 ekor ayam aduan, TKP Cica Abianbase melakukan 2 kali pelaku mencuri 8 ekor ayam aduan, TKP Anggungan melakukan 1 kali pelaku mencuri 6 ekor ayam aduan, TKP Seseh 1 kali pelaku mencuri 1 ekor ayam aduan, TKP panglan melakukan 1 kali pelaku mencuri 1 ekor ayam aduan, TKP gadon melakukan 2 kali pelaku mencuri 7 ekor ayam aduan, KP Sobangan melakukan 2 kali pelaku mencuri 2 ekor ayam aduan, TKP Baha melakukan 1 kali pelaku mencuri 1 ekor ayam aduan, TKP Tumbak Bayuh melakukan 1 kali pelaku mencuri 3 ekor ayam aduan, TKP Utara lapangan Abianbase 1 kali pelaku mencuri 2 ekor ayam aduan, TKP Timur RS Kapal melakukan 1 kali pelaku mencuri 3 ekor ayam aduan, TKP Kekeran melakukan 1 kali pelaku mencuri 2 ekor ayam aduan dan TKP Tangeb melakukan 1 kali pelaku mencuri 2 ekor ayam aduan.
Dalam kasus tersebut diamankan barang bukti 10 ekor ayam aduan, 4 karung warna putih, 1 buah kerodong ayam warna merah hitam, 3 buah jaket hodie warna masing masing dua warna hitam ,dan 1 warna abu abu dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu no.pol DK 4800 FBT.
"Pelaku persangkakan dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," ucap Kompol Adnyana TJ. seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK.rls/ang/adn
Komentar