PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, WNA Prancis Dan Rusia Dideportasi

Kamis, 11 Juli 2024

20:57 WITA

Buleleng

1476 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Deportasi dua warga negara asing (WNA) yakni WNA berinisial FRP (Lk) berkewarganegaraan Prancis dan MD (Lk) berkewarganegaraan Rusia pada Rabu, (10/7/2024).

Buleleng, suaradewata.com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yakni WNA berinisial FRP (Lk) berkewarganegaraan Prancis dan MD (Lk) berkewarganegaraan Rusia pada Rabu, (10/7/2024). Dimana keduanya ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan penindakan terhadap FRP dan MD berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Imigrasi Singaraja terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungannya.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay dan menyalahgunakan izin tinggal. Menanggapi laporan tersebut, tim selanjutnya mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian," jelasnya.

Setelah informasi dirasa cukup, ucap Hendra Setiawan kemudian bekoordinasi dengan tim pengawasan keimigrasian yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian ke lokasi WNA dimaksud.

"Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal yang dimiliiki telah habis masa berlaku sejak 28 Agustus 2023. Sehingga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari yaitu selama 311 hari sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," urainya.

Sementara untuk MD, lanjut Hendra Setiawan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan/manajemen salah satu penginapan di Buleleng. Yang bersangkutan melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan terhadap keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

“Peran serta masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Singaraja”, tutup Hendra.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\