PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sepasang Kekasih Diciduk Sat Res Narkoba Polres Buleleng

Selasa, 09 Juli 2024

11:04 WITA

Buleleng

1437 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Aksi penangkapannya tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. sumber foto : sad/SD

Buleleng, suaradewata.com- Sepasang kekasih berinisial MR (26) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga beralamat Pemogan, Denpasar Selatan dan KYS (31) berprofesi sebagai karyawan swasta beralamat Dusun Sinalud, Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Sukasada, Buleleng berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Buleleng. Dimana dalam aksi penangkapannya tersangka MR diduga memiliki barang bukti 1 paket sabu dengan total berat 0,26 gram bruto (0,16 gram netto), sedangkan tersangka KYS diduga memiliki 5 paket sabu dengan total berat 0,85 gram bruto (0,34 gram netto). 

Aksi pengungkapan dan penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, disampaikan Waka Polres Buleleng, Kompol Fudin Ismail, S.E, S.I.K, M.A.P didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.H, M.H, Kasi Humas AKP Darma Diatmika, S.H., dan Kasi Propam AKP I Gede Sudiana, S.Sos pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar Pukul 10.15 WITA di Loby Polres Buleleng.

Waka Polres Kompol Fudin Ismail menyampaikan pada Jumat, 28 Juni 2024 sekitar Pukul 19.30 WITA, di pinggir jalan perumahan Taman Wira Loina blok Cendrawasih X, Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Sukasada, telah berhasil diamankan tersangka MR. Dimana dalam hal ini tersangka MR diduga membawa, memiliki, dan menguasai 1 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,26 gram bruto (0,16 gram netto).

Kronologis pengungkapannya, berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Sukasada. Selanjutnya penyidik polisi melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat, 28 Juni 2024 sekitar Pukul 19.30 WITA, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MR yang saat itu melintas mengendarai sepeda motor. 

"Aksi penggeledahan, disaksikan oleh warga masyarakat dan ditemukan 1 paket dugaan narkotika jenis sabu," ucap Fudin Ismail.

Dan atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka MR kemudian diamankan dan diproses sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut Waka Polres Kompol Fudin Ismail menyampaikan pada hari yang sama, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka KYS. Dimana saat diamankan, tersangka KYS diduga membawa, memiliki, dan menguasai 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,85 gram bruto (0,34 gram netto).

"Dari hasil pengembangan, tersangka KYS berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat. Dimana barang bukti yang diduga terkait dengan narkoba ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh tersangka KYS," terangnya.

Atas penemuan barang bukti narkotika diduga jenis sabu itu, lantas tersangka KYS dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\