Kejari Gianyar Musnahkan 1,8Kg Ganja dan Puluhan Gram Sabu
Selasa, 25 Juni 2024
12:26 WITA
Gianyar
1458 Pengunjung
Pemusnahan barang bukti dari 23 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejari Gianyar. Gus/SD
Gianyar, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan pemusnahan barang bukti dari puluhan kasus yang telah memiliki hukum tetap, Selasa (25/6/2024). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 1,8 kg ganja dan 43,31 gram sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH., menjelaskan, pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar yang diberikan wewenang oleh Undang - Undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti untuk dimusnahkan, didapatkan dari perkara yang telah mendapat vonis pengadilan dari bulan Desember 2023 sampai Juni 2024. "Terdiri dari 23 perkara dengan barang bukti berupa 45 paket sabu seberat 43,31 gram netto, 1.825 gram netto ganja dan sejumlah handphone yang digunakan dalam tindak pidana kejahatan narkotika," jelas Kajari Gianyar.
Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti ganja merupakan barang bukti terbanyak yang dimusnahkan dari tiga terpidana yakni, Ayu Trisna Namang Boling, Mahfut Nurhasyima dan Romanov Denis yang dipidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
Tujuan pemusnahan ini katanya, agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. "Pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi saran informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada persektif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penanganan perkara selesai," ujarnya. gus/adn
Komentar