PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pj. Bupati Buleleng Sampaikan Penjelasan Atas Dua Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD

Selasa, 25 Juni 2024

12:11 WITA

Buleleng

1392 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng pada Senin (24/6/2024). sumber foto : sad/SD

Buleleng, suaradewata.com- Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2025 - 2045, Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng pada Senin (24/6/2024).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim ahli, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana penyampaian penjelasan Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2023 ini merupakan amanat konstitusi dimana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 320 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang hasil pelaksanaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel serta dalam upaya penyediaan informasi keuangan daerah secara komprehensif yang bertujuan untuk umpan balik terhadap perencanaan kedepannya. 

Sedangkan terkait dengan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2024 juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang juga diatur dalam pasal 260 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang secara substansial memuat tentang visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah 20 tahun kedepan ini juga merupakan penjabaran dari peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.

Selanjutnya dari penjelasan tersebut akan dilakukan pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah hingga kedua rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\