Pasca Viral Dugaan Reklamasi, Dewan Badung Turun ke Pantai Pererenan
Selasa, 25 Juni 2024
12:00 WITA
Badung
1580 Pengunjung
Komisi I dan Komisi II DPRD Badung turun ke Pantai Pererenan. sumber foto : hms
Badung, suaradewata.com - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Made Ponda Wirawan bersama Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara turun ke Pantai Pererenan Desa Pererenan Kecamatan Mengwi, Senin, (24/06/2024). Kehadiran di Pantai Pererenan tersebut untuk melihat situasi di lapangan pasca viralnya di media sosial terkait dugaan adanya reklamasi di Pantai Pererenan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, berkaitan dengan adanya berita bahwa adanya reklamasi itu tidak benar. Yang ada adalah pemeliharaan, pemeliharaan kawasan pantai yang sekaligus memelihara keberadaan aset pemerintah Kabupaten Badung.
"Dari perencanaan yang ada, perencanaan kawasan memang sebesar sekitar 20 are di belakang itu difungsikan nanti untuk lahan parkir yang nantinya sesuai arahan dari pimpinan Pak Bupati yang akan dikelola oleh Desa," kata Surya Suamba kepada awak media.
Kemudian, kaitan dengan secara keseluruhan yang ditata, karena ada abrasi salah satunya pantai ini. Maka di tahun 2023 dilanjutkan kembali penataan termasuk di Pantai di Batu Belig dan di Pantai Pererenan.
"Dan di tahun 2025 baru secara menyeluruh sesuai dokumen perencanaan, dokumen amdal yang kita miliki saat ini juga untuk perizinan reklamasi, nah itu baru di tahun 2025 baru ada reklamasi. Izinnya juga dari pusat yang saat ini kita mohonkan baru 50 meter ke arah laut. Dalam hal perencanaan sampai dengan 120 meter, tetapi bertahap 50 meter, nah itu yang bisa kami sampaikan," terangnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara mengatakan, setelah diamati dan mendengar dari aset sekaligus Kadis PUPR tentunya disini perlu adanya kesepahaman bersama. Kesepahaman mengenai apa yang sudah viral di media sosial terkait adanya sedikit kesalah pahaman antara pemerintah Kabupaten Badung dan mungkin saja dengan masyarakat ataupun apa itu bentuknya, inilah dicarikan jalan keluar.
"Menurut sepengetahuan saya selaku ketua komisi II di DPRD Badung, tentunya apa yang sudah diterangkan oleh aset begitu juga dari PUPR itu sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada," kata Lanang Umbara.
Hal itu tentunya mengacu kepada undang-undang nomor 27 tahun 2007 yang sudah diperbaharui menjadi undang undang nomer 1 tahun 2014 dan juga sudah dikeluarkan peraturan presiden nomor 15 tahun 2016. Yang berarti semua tentang pengelolaan pesisir, pulau-pulau kecil, sepadan pantai dan sungai itu memang diberikan kewenangan kepada pemerintah Daerah.
"Pemerintah Daerah itu ada 2, ada Provinsi dan ada Kabupaten/Kota. Tentunya disana juga tertuang bagaimana pemerintah daerah itu mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk memelihara, menjaga begitu juga mendayagunakan sumber sumber yang ada di wilayah tersebut. Boleh diperdayagunakan tentunya seluas luasnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dengan turunnya DPRD Badung ke Pantai Pererenan, Lanang Umbara pun berharap permasalah di Pantai Pererenan bisa cepat selesai. Dirinya pun menjelaskan bahwa tanah ini merupakan tanah negara bukan tanah timbul.
"Ini adalah tanah yang sudah ada dan masuk menjadi tanah negara dan sudah kita catatkan di Pemerintahan Kabupaten Badung sesuai dengan kewenangan. Dan sudah dicatatkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Badung dan proses legalitasnya dalam hal ini sertifikat sudah kita ajukan ke BPN, masih dalam proses," pungkasnya.ang/adn
Komentar