PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Komisi I DPRD Tabanan Dorong Implementasi Aturan Desa Buah Tahun Ini

Sabtu, 01 Juni 2024

20:00 WITA

Tabanan

1359 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tabanan, suaradewata.com – Komisi I DPRD Tabanan berencana mempercepat implementasi aturan terkait desa buah agar dapat berjalan tahun ini. Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan bahwa kajian mengenai aturan tersebut saat ini sedang berlangsung.

“Kami harapkan agar aturan ini bisa berjalan tahun ini. Apakah akan menjadi Perda atau peraturan bupati nantinya akan ditentukan oleh badan riset daerah,” ujarnya pada Sabtu (1/6/2024).

Omardani menyebutkan bahwa aturan desa buah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk secara khusus mengembangkan jenis buah tertentu di daerah mereka, yang menjadi komoditas unggulan. "Sehingga dengan begitu akan berdampak pada perputaran ekonomi," tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Belimbing ini juga mengungkapkan bahwa telah disiapkan tempat khusus untuk menempatkan buah durian di Desa Mundeh Kangin berupa bangsal. "Disebut oleh pihak dinas namanya bangsal," pungkasnya.

Dengan adanya aturan desa buah ini, nantinya pemerintah bisa lebih leluasa memberikan bantuan kepada masyarakat terkait pengembangan potensi buah, seperti pelatihan atau proses pembibitan. "Karena sudah ada aturan hukumnya sehingga proses pemberian bantuan menjadi lebih mudah," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah melakukan kajian terhadap konsep desa buah. Rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan pada Senin (13/5) di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tabanan, melibatkan delapan desa pada rapat awal ini.

Pemkab Tabanan akan membuat kajian lanjutan untuk kemudian diteruskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Bupati. Dengan demikian, kawasan yang masuk dalam desa buah akan memiliki dasar hukum yang kuat.

Desa-desa yang hadir pada rapat awal pembentukan aturan desa buah ini di antaranya Desa Belimbing, Desa Karya Sari, Desa Sanda, Desa Padangan, Desa Jelijih Punggang, Desa Angkah, Desa Mundeh Kangin, dan Desa Mundeh Kauh.

Melalui langkah ini, diharapkan potensi buah di Kabupaten Tabanan dapat dikembangkan secara maksimal, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian buah di daerah tersebut. ayu/adn


Komentar

Berita Terbaru

\